Foto Ilustrasi

KM Bali 1 Dompu-Penerima bantuan pada Program Keluarga Harapan (PKH) di sejumlah Desa dan kelurahan di Kabupaten Dompu NTB, tahun 2022 ini bakal dipadankan Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Pemadanan NIK ini dilakukan untuk menyesuaikan atau memperbaiki Data Tingkat Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan di kantor Dukcapil setempat. 

Kepala Dinas Sosial Kab. Dompu, Drs. Abdul Haris mengatakan pemadanan NIK ini dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Selain itu, bersangkutan juga bisa mengusulkan pemadanan NIK -nya di Dukcapil melalui operator DTKS, Desa dan Kelurahan maupun oleh pihak Dinsos. 

"Pihak bersangkutan boleh mengusulkan pemadanan NIK asalkan menyerahkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada pihak yang mengurusnya," tuturnya. 

Di tempat sama pula, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Abdul Suhud menjelaskan jika penerima bantuan tidak melakukan pemadanan NIK-nya, yang bersangkutan bakal terancam dikeluarkan dari penerima bantuan. Tahun 2022 ini berbeda dengan Tahun sebelumnya. Walaupun ada perbedaan satu angka dalam NIK pada tahun sebelumnya dapat ditoleransi. Misal, kesesuaian itu lebih kurang 70 persen makan peserta dapat diberikan bantuan.  

"Sekarang sistem semakin canggih dan undang-undang administrasi kependudukan di perkuat maka peserta yang mengalami kesalahan atau perbedaan nomor satu angka dalam NIK-nya bakal tidak diterbitkan surat pembayarannya," kata Kepala Bidang jaminan sosial, Dinsos Kab. Dompu, Abdul Suhud, Jum'at (22/04/2022) lalu.

Abdul suhud menjelaskan bahwa jumlah penerima yang sudah di terbitkan Surat Perintah Pembayaran Data (SP2D) pada tahap 1 Tahun 2022 tercatat sekitar 13.598 KPM. Menurutnya jika KPM  pernah menerima bantuan kemudian tahap selanjutnya tidak menerima bantuan,  disebabkan bersangkutan tidak ada dalam SP2D. Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan NIK di DTKS dan NIK di Kartu Keluarga (KK). 

Sementara ini, kata Abdul Suhud, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah keseluruhan KPM PKH di Kab. Dompu yang tidak diterbitkan SP2D? Setelah dilakukan Pemadanan NIK apakah bersangkutan bisa mendapatkan bantuan atau diterbitkan SP2D? 

"Setelah dilakukan Pemadanan NIK yang bersangkutan tidak dapat menerima bantuan pada tahan I dan Tahap II. Namun ada harapan untuk mendapatkan bantuan pada tahap selanjutnya," katanya. 

Operator DTKS, Kelurahan Simpasai kecematan Woja, Kurniawan, dikonfirmasi mengungkap bahwa Penerima bantuan pada PKH yang tidak diterbitkan SP2D tahap 1 Tahun 2022 ini sebanyak 62 orang. 

Kurniawan mengaku heran adanya data KPM yang tidak valid. Padahal nama-nama yang dilaporkan oleh pendamping PKH ini, sebelumnya sudah diterbitkan SP2D tahap IV tahun 2021 lalu. 

"Saya hanya menginput data DTKS. setelah menerima laporan ini dari pendamping PKH, saya akan kroscek nama-nama ini apakah sesuai nggak data di DTKS dengan nomor NIK-nya," jelasnya. 

Ketidak sesuaian antara NIK di Kartu Keluarga dengan NIK di data DTKS, Kata Kurniawan, itu mungkin bisa terjadi. Namun proses penginputan data DTKS di tingkat kelurahan, Dia kembali menegaskan bahwa dirinya saat menginput data sesuai nama dan NIK-nya. (As) 

Posting Komentar

 
Top