Foto Koordinator Pengukuran BPN Kab. Dompu, Ramadoni saat temui di ruangan kerjanya, Selasa (17/05/2022) kemarin. 

KM Bali 1 Dompu - Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki PT. Lancar Abadi (LA) terancam diblokir. Pemblokiran SHM ini lantaran PT. LA yang berlokasi di Dusun Madarutu, Desa Bara, Kecematan Woja, Kabupaten Dompu, NTB, diduga kuat telah mencaplok kawasan hutan.

Namun sebelum dilakukan pemblokiran sertifikat itu, kata Koordinator Pengukuran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Dompu, Ramadoni, Selasa (17/05/2022) lalu, mengatakan pihaknya ingin memastikan dulu tapal batasnya. Bahkan untuk melakukan pengecekan ini dirinya juga ingin mengajak keterlibatan pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso). 

Untuk itu, Lanjut Ramadoni, mengaku bahwa dirinya hanya sebatas menjalankan perintah dari pimpinan. Dari menyiapkan domuken hingga dilakukan pengecekan. 

"Kita cek dulu lah mana sih tanah yang dipersoalkan itu, lebih enaknya kita cek lokasi itu bersama-sama teman BPKH Topaso," ajaknya. 

Koordinator Pengukuran BPN mengaku telah mendapat perintah atasan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Jika nanti ada hasil ceknya, nanti kan ada pimpinan yang memutuskan. Saya hanya diperintahkan untuk melakukan pengecekan tanah yang dipersoalkan itu," katanya. 

Sementara pihak BKPH Topaso, Polhut Penyelia, Zulkarnain, Selasa (17/05/2022) mengatakan luas tanah kawasan hutan yang diduga dicaplok oleh PT. LA, seluas lebih kurang 2 hektar. 

"Hasil Overload BKPH Topaso ditemukan dari ketiga SHM itu melalui nomor 1154, 1155, 1156, atas nama Tatang. Namun masing-masing bagian ketiga sertifikat itu masuk dalam kawasan hutan," bebernya. (As) 

Posting Komentar

 
Top