KM.Bali 1, Dompu - Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu_NTB menggelar kegiatan Bimbingan teknis (BIMTEK) tentang keamanan Pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Tingkat Kabupaten Dompu, yang dilaksanakan pada Kamis (16/06/2022) Pukul 09 : 00 sampai  16 : 00 Wita, yang berlokasi di Laberka Cafe.


Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 orang para pelaku usaha yang tergabung dalam IRTP Binaan, dari 80 IRTP yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Peserta Bimtek yang hadir berasal dari Kecamatan Dompu, Woja, Pekat serta dari Kecamatan Pajo.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman S.Km, M.Kes, melalui Kepala bidang Layanan Kesehatan, Hj. Rostyati Arisandi S.St menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan Pengetahuan serta wawasan para pelaku usaha atau industri rumah tangga tentang pentingnya bahan baku pangan yang aman dan baik serta cara produksi yang memenuhi standar Higienis. 

" Tujuan Kegiatan ini yaitu memberikan pengetahuan dan wawasan tentang bahan baku pangan yang aman, baik, serta sanitasi, agar memperoleh hasil produksi yang bermutu dan standar Higienis yang terjamin ", Terangnya.


Hj. Rostyati Arisandi S.St menambahkan, selain itu, para peserta Bimtek tersebut dibekali juga oleh Pemateri dan Narasumber yang memiliki sertifikat dibidang Farmasi Makanan dan Minuman. Peserta diberi pemahaman tentang dampak dan Pengaruhnya bagi Kesehatan Manusia akan penambahan bahan Makanan yang belum mengantongi sertifikasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-RI).

" selain itu para Peserta kegiatan, kami bekali juga dengan pemahaman akan dampak buruk bagi Kesehatan jika menambah bahan pangan yang belum uji Lab dari BPOM, terutama bahan pangan yang mengandung atau hasil proses Kimia, seperti Pewarna, Pengawet dan lain sebagainya " Paparnya.

Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan ini adalah yang Pertama di Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan akan digelar Hingga Triwulan ke - IV Khusus diperuntukan bagi 80 IRTP yang terdaftar.

kegiatan tersebut juga adalah salah satu syarat bagi para IRTP untuk mengurus serta mendapatkan Perijinan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Instansi Terkait.(IB).

Posting Komentar

 
Top