Di Kabupaten Dompu tenaga Enumerator ini tercatat sebanyak 96 orang. Dalam satu desa di tempatkan satu orang bahkan ada juga dua orang dalam satu desa, tergantung jumlah pelaku usaha yang di data di Kelurahan dan Desa.
Tenaga Enumerator ini dikontrak selama lima bulan, terhitung sejak bulan april Tahun 2022 ini. Sementara pembayaran honorer tenaga tersebut oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Enumerator ini bertugas mencatat secara langsung pelaku usaha UMKM di setiap kelurahan dan Desa. Jenis pendataan ini dilakukan mulai, usahanya apa, modalnya berapa hingga jumlah pendapatan perkapita. Intinya seperti, Kios, Pedagang, Kos-kosan juga yang di data," ujar Fungsional Pengawas Koperasi bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Dompu, Wusiat, SE, Kamis (19/05 /2022) di ruangan kerjanya, kemarin.
Wusiat menambahkan pendataan ini masih proses dilakukan. Namun saat ini kata dia, terkendala dengan jaringan. Karena tugas tenaga tersebut mendata pelaku usaha mikro kecil dan menengah secara online. Jadi dari kementerian sudah menyiapkan aplikasi dan mereka langsung input.
"Petugas Pendataan ini ada Koordinator dan Verifikator," tuturnya.
Apa maksud dan tujuan dari pendataan ini, apakah ada hubungannya dengan program pendataan 300 UMKM yang di bantu melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ini?
Wusiat kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak tau secara pasti apa maksud dan tujuan dari pendataan tersebut. Hanya saja dia mengetahui bahwa program dari Kementerian ini hanya sebatas pendataan.
"Kalau pendataan ini dengan 300 UMKM itu, saya kurang tau, yang pasti program pendataan UMKM secara online ini bersumber dari kementerian," pungkasnya. (As).
Posting Komentar