Foto Ilustrasi 

KM Bali 1 Dompu -Dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh PT. Lancar Abadi (LA) di Kabupaten Dompu, NTB hingga kini masih diproses. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar. 

Kepala BPKH Wilayah VIII Denpasar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemolaan Kawasan Hutan, Emba Tampang Allo, dikonfirmasi via whatsapp, (23/06) siang tadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berita acara hasil identifikasi dari KPH Topaso. 

Untuk menguraikan kasus itu, saat ini pihaknya enggan membeberkan datanya. Hal ini belum bisa diungkap lantaran berita acaranya masih diproses oleh tim teknis. Meski demikian berita acara dari KPH Topaso, kata dia, secepatnya bakal dijawab. 

"Nanti kami jawab di surat balasan resmi ke KPH Topaso. Sementara ini masih diproses, saya belum bisa beri datanya karena masih di telaah teman-teman teknis," ujarnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (23/06/2022) siang tadi. 

Menurutnya, terlambatnya menanggapi kasus ini, kata Emba Tampang Allo, akibat prosesnya mengikuti antrian surat yang masuk. Selain itu, Wilayah kerjanya mencakup Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat. Untuk kasus ini, dirinya berjanji bakal diprioritaskan dan secepatnya akan mengirim hasil telaah kasus ini ke KPH Topaso. 

"Minggu depan suratnya kami kirim ke KPH Topaso," katanya. 

Sebelumnya, PT. LA diduga kuat mengambil 2 Hektar kawasan hutan yang kemudian disrtifikasi oleh Pihak perusahaan sebagai hak milik. Dugaan ini lalu di perkuat dengan hasil identifikasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) beberapa waktu lalu. Laporan hasil identifikasi tersebut telah dikirim ke BPKH Wilayah VIII Denpasar dan DLHK Provinsi NTB sebulan yang lalu. 

Polhut Penyelia KPH Topaso NTB , Zulkarnain secara terpisah mengungkapkan separuh dari luas lahan di atas bangunan perusahaan yang berlokasi di Dusun Madarutu, Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu itu teridentivikasi masuk dalam kawasan hutan. 

"Terindikasi masuk dalam kawasan hutan RTK 55 kelompok hutan Soromandi," ungkapnya 

Untuk menindaklanjuti kasus itu, Kepala KPH Topaso melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ruslan S.Hut, mengaku pihaknya belum bisa bertindak lebih jauh sebelum ada instruksi dari BPKH Wilayah VIII Denpasar. 

"Sampai hari ini kami masih menunggu surat balasannya. Bahkan kita juga menunggu permohonan verifikasinya terhadap dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh PT. Lancar Abadi," bebernya.(As) 

Posting Komentar

 
Top