Foto Ilustrasi

KM Bali 1 Dompu - Adanya dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh PT. Lancar Abadi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Dompu, I.K.Suarta, SE., MH, bakal mencatat pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) PT. Lancar Abadi. Hal itu dilakukan, lantaran adanya perbuatan hukum atau peristiwa hukum terhadap sebagian objek tanah yang di sengketa kan. 

"Nanti kalau sudah jelas bahwa areal itu masuk dalam kawasan hutan dengan sendirinya kita blokir internal," Kata I.K.Suarta, Via Whatsapp, Selasa (7/06/2022).

Jadi pemblokiran tanah itu, menurutnya, tindakan administrasi kepala BPN Kab. Dompu untuk menetapkan keadaan status quo atau pembekuan hak atas tanah. Sementara batas waktu pemblokiran ini, kata dia, hanya bersifat sementara. 

"Blokir ini hanya berlaku selama 30 hari dan bisa ditingkatkan pencatatan sita, jika objek tersebut sedang diselesaikan melalui upaya hukum yang diajukan oleh pengadilan atau Aparat Penegak Hukum (APH)," jelasnya.

Pada masa pemblokiran atau penyitaan, Lanjutnya, tidak bisa dilakukan pelayanan pertanahan baik peralihan maupun pemecahan. Jika tanah yang telah dikuasai oleh PT. Lancar Abadi itu benar-benar masuk dalam kawasan hutan, kata dia, maka pihaknya akan membatalkan SHM perusahaan itu. 

"Jika benar masuk dalam kawasan hutan kita akan lakukan peninjauan terhadap produk tersebut, dan kita usulkan pembatalan sertifikat ke BPN Provinsi," tegasnya. 

Namun sebelum dilakukan upaya itu, BPN Kab. Dompu hingga saat ini masih menunggu pihak-pihak terkait untuk melakukan identifikasi bersama-sama terhadap objek tanah yang dipersoalkan. 

"Kita siap turun identifikasi bersama pihak Kehutanan, Pemerintah Desa Setempat, serta perwakilan perusahaan PT. Lancar Abadi," pintanya. 

Sementara UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Topaso Provinsi NTB, melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ruslan S.Hut, dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (7 /06), mengaku hingga saat ini, belum ada surat balasan dari BKPH Denpasar. Padahal berita acaranya sudah dikirim dari kemarin. Sesuai prosedur, kata Ruslan, dirinya membenarkan langkah dan upaya pihak BPN Kab. Dompu. Hanya saja saat ini, pihaknya belum bisa bergerak sebelum ada instruksi dari BKPH Denpasar. 

Semenjak berita acara itu dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan BKPH Denpasar, lanjutnya, tetap dikoordinasikan dan diupayakan agar permohonan verifikasi itu secepatnya ditindaklanjuti. 

"Sampai hari ini kita masih menunggu balasan berita acara hasil identifikasi dari BKPH Denpasar. Bahkan kita juga menunggu atas permohonan verifikasinya terhadap dugaan Caplok kawasan hutan oleh PT. Lancar Abadi," Pungkasnya. (As) 

Posting Komentar

 
Top