Foto TKW asal Kab. Dompu, Rita (thn 52) jadi Asisten Rumah Tangga di Negeri Jiran. 

KM Bali 1, Woja - Tenaga Kerja Wanita (TKW), Rita (thn 52) Asal Desa Raba Baka, Kecematan Woja, Kabupaten Dompu, NTB, sungguh malang nasibnya. Kini kisah pilunya, ia ceritakan selama bekerja jadi TKW di Negara Malaysia. 

Ia bekerja lebih kurang selama 9 Tahun. Pekerjaan yang dilakoninya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). Ia bekerja berpindah-pindah. Di majikannya yang pertama dia bekerja selama 4 tahun.

Sedangkan di tempat majikan yang kedua, dia bekerja selama 5 tahun. Selama itu pula dia bekerja tak sedikit pun gajinya yang dibayarkan, dia mengaku hanya diberi uang belanja sekedarnya. Dengan kondisi ini akhirnya dia memutuskan untuk balik ke Indonesia. Dari niatnya itu, dia sempat ditahan oleh petugas imigrasi Malaysia lantaran paspornya tidak berlaku, kemudian ditahan beberapa bulan di Negeri Jiran. 

"Saya sempat ditahan oleh polisi di Negara itu selama 8 bulan sembari menunggu paspor," ungkap Rita di kediamanannya Senin (11/07/2022) siang kemarin. 

Dari persoalan hukum yang menimpa dirinya pada saat itu, ia sempat di urus oleh majikannya. Bahkan pada saat itu juga paspor yang baru dan gajinya diurus. Dalam penyerahan gaji yang sudah di tanda tanganinya sekitar 700 ringgit perbulan (mata uang negera Malaysia). 

"Total gaji saya jika di rupiakan lebih kurang 140 juta rupiah," ucapnya dengan nada sedih. 

Dari kisah ini, ia kembali menjelaskan selain majikan dan polisi yang mengurusnya pada saat itu, ada pihak dari kedutaan. 

Setelah dirinya mendapatkan paspor yang baru, akhirnya dia kembali ke kampung halamannya. Namun di saat itu juga dirinya dikabarkan bahwa uang gajinya sudah ditrasfer ke salah satu nomor rekening orang yang pernah mengurusnya. 

Sebelumnya, pada saat dia ditahan di imigrasi di Negara Malaysia, Dirinya sempat ditelepon dan ditawarkan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kab. Bima untuk menyelesaikan kasus yang dialaminya yakni persoalan pembayaran Gaji yang macet oleh majikannya. Untuk menyelesaikan kasus itu, pihak LBH dengan pihak keluarga korban menandatangani surat perjanjian. 

"Anak saya dengan lembaga itu menyepakati dengan menandatangani surat MoU nya," tuturnya. 

Setelah sebulan dia berada di kampung halamannya, akhirnya dia menghubungi orang yang sempat mengurusnya untuk menanyakan gajinya, sesuai surat penyerahan gaji yang pernah di tanda tangani. Namun sayangnya, gaji dari hasil keringatnya itu sampai saat ini belum diterima. 

"Saya sempat menanyakan kepada salah satu orang Bima itu namun hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti," ungkapnya dengan nada sendu. 

Sementara orang yang pertama kali yang menawarkan jasa pada saat itu, dikonfirmasi media ini, Selasa (12/07/2022), Hasan mengaku bahwa dirinya  pernah menawarkan jasa itu untuk menyelesaikan masalahnya selama tersandung kasus hukum di Malaysia. 

"Saya disuruh sama pengacara di Bima untuk mencari orang yang hilang kontak, akhirnya saya kasih tau ibu Rita ini kepada dia," Akui Hasan. 

Bagaimana dengan gajinya ibu Rita sekitar Rp.140 juta yang dikabarkan sudah ditransfer? 

"Soal uang itu saya tidak tau," katanya.(As) 

Posting Komentar

 
Top