Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam, Ruslan S.Hut membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah menduduki secara tidak sah sebagian areal kawasan hutan. Hal ini dibenarkan melalui surat balasan hasil identifikasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BKPH) Wilayah VIII Denpasar.
"Berdasarkan surat dari BPKH Wilayah VIII Denpasar melalui nomor : S.337/BPKH. VIII/PKH/PLA. 2/06/2022, tanggal 29 Juni 2022, tentang hasil Telaah Batas Kawasan Hutan Lindung (HL) Kelompok Hutan Soromandi (RTK.55)," Ungkap Ruslan, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (21/07/2022).
Berdasarkan surat tersebut, kata Ruslan, luas areal kawasan yang dicaplok oleh perusahaan LA hampir dua hektar. Untuk itu, bangunan fisik di atas areal kawasan diminta perusahaan yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara Kecamatan Woja itu segera dikosongkan.
Untuk menindaklanjuti surat dari BPKH Wilayah VIII Denpasar, sebelumnya lanjut Ruslan pihaknya sudah gelar perkara secara internal bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.
"Petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, kita menindaklanjuti kasus ini sesuai tahapan-tahapan," jelasnya.
Ruslan menyebutkan salah satu tahapannya yakni melayangkan surat teguran ke perusahaan LA. Isi suratnya pihak perusahaan diminta secepatnya membongkar bangunan yang masuk di areal kawasan. Surat teguran ini juga akan dilayakan pertama kalinya ke pihak perusahaan pada jum'at tanggal 22 juli ini.
"Jika surat teguran itu selama tiga kali tidak di indahkan maka kami akan bongkar paksa bangunan itu," tegasnya.
Polhut Penyelia BKPH Topaso, Zulkarnain mengungkapkan hasil Telaah BKPH Wilayah VIII Denpasar bahwa luas areal kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh perusahaan tersebut tidak jauh dari hasil identifikasinya. Dia juga menegaskan bahwa Sebagian bangunan di atas tanah yang dikuasainya itu bukan hanya dibongkar atau digusur, namun pemilik perusahan juga terancam dipidana. Sesuai pasal dalam undang-undang tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pasal 50 ayat 3 huruf A setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan tanpa izin," jelasnya. (As)
Posting Komentar