Ilustrasi 
KM Bali 1 Dompu - Menindaklanjuti hasil identifikasi dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh PT. Lancar Abadi (LA) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Toffo Pajo Soromandi (KPH-Topaso), Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemolaan Kawasan Hutan, Emba Tampang Allo, mengaku pihaknya telah menelaah kasus tersebut. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil identifikasi KPH Topaso bahwa perusahaan tersebut diduga kuat telah mencaplok kawasan hutan RTK 55 kelompok hutan Soromandi. Sebagian lahan di atas bangunan PT. LA lebih kurang 2 hektar itu, terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Bahkan tanah tersebut dikabarkan sudah disertifikat. 

Media ini sebelumnya telah merilis pekan ini BKPH Wilayah VIII Denpasar pastikan tindak lanjuti kasus PT. LA. Untuk kasus ini, pihak BKPH Denpasar bakal menelaah dan membalas surat dari KPH Topaso secepatnya. 

"Nanti kami jawab di surat balasan resmi ke KPH Topaso. Sementara ini masih diproses, saya belum bisa beri datanya karena masih di telaah teman-teman teknis," ujarnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (23/06/2022) lalu. 


Akhirnya, Surat hasil telaah kasus PT. LA, BKPH Wilayah VIII Denpasar, kata Emban Tampang Allo, pihaknya sudah mengirim akhir bulan, sekitar tanggal 30 juni 2022. Hasil telaah kasus ini diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB dan KPH Topaso untuk ditindak lanjuti. Namun surat yang dikirim itu, Emban Tampang Allo, tidak menjelaskan secara rinci bagaimana isi dan nomor surat itu. 

"Maaf saya tidak hafal detailnya, saya lagi di lapangan ini (Hutan). Yang jelas kita sudah kirim balasan suratnya akhir bulan Juni ke DLHK Provinsi NTB dan KPH Topaso," ungkapnya saat dikonfirmasi via whatsapp oleh awak media www.kmbali1.com, Sabtu (02/07).

Emban menegaskan pihaknya hanya berwenang memutuskan bahwa lahan tersebut masuk wilayah kawasan hutan atau tidak. Setelah itu lanjut Emban, pihaknya akan mengirimkan surat keputusan hasil identifikasi kepada DLHK NTB dan Pengelola kawasan hutan setempat.

"Wewenang kami hanya menegaskan lokasinya masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Hasil klarifikasi kami akan ditindaklanjuti oleh pengelola kawasan dan DLHK Provinsi NTB, karena mereka yang berwenang untuk memperkarakan itu," bebernya. 

Meski didesak awak media ini untuk menerangkan isi surat yang memuat hasil identifikasi oleh pihaknya itu, Emban Tambang Allo kembali mengatakan untuk sementara ini dirinya tidak bisa menjelaskan lebih detail, untuk itu, dia menyarankan sebaiknya dicek surat itu ke KPH Topaso, supaya data dan kutipannya lengkap. 

Kepala DLHK Provinsi NTB, Julmansyah, dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (02/07) mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek surat itu. Surat yang sudah dikirim oleh BKPH Wilayah VIII Denpasar akhir bulan juni lalu, kata Julmansyah, akan dilakukan pengecekan pekan depan. 

"Hari Senin kami cek," katanya. 

Bagaimana langkah dan upaya DLHK Provinsi NTB, untuk kasus dugaan PT. Lancar Abadi yang mencaplok kawasan hutan? 

"Nanti kami bahas dan gelar secara internal dulu, kita tempuh sesuai aturan Kehutanan," pungkasnya. (As) 

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top