KM Bali 1 Dompu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin (3/07/2022) di aulah gedung setempat. Agenda rapat kali ini membahas usulan formasi PPPK Guru tahun 2022. Anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ir. Muttakun, Subhan, Sirajudin, Muhammad Iksan S, Sos, Yatim, dan sejumlah OPD terkait, dengan melibatakan puluhan Guru Honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTHNK).
Ketua GTHNK Kab. Dompu, Shabudin, S. Pdi, mendesak Pemerintah Daerah setempat agar segera usulkan formasi PPPK tahun 2022 ini. Usulan ini karena ada kuota yang disiapkan sesuai PermenPAN Reformasi Birokrasi nomor 20 Tahun 2022.
"Kami meminta formasi tahun 2022 agar segera di usulkan karena tanggal 12 - 15 Juli batas akhir pengusulan wilayah regional X Denpasar," katanya kepada awak media ini usai rapat dengar pendapat umum digelar, Senin (3/07) siang kemarin.
Sebelumnya, berdasarkan peraturan itu di tahun 2021, lanjut dia, Kab. Dompu mendapatkan kuota sebanyak 1.756 formasi PPPK Guru.
Jika usulan formasi PPPK Guru tahun 2022 ini, kata dia, harus di prioritas Guru Honorer yang memiliki nilai ambang batas. Permintaan itu diprioritaskan karena kuota yang di siapkan di tahun 2022 ini sebanyak 890 kuota dan di tambah dari sisa formasi di tahun 2021 PPPK Guru sebanyak 186 orang. Jumlah penambahan itu, nantinya akan di bahas pada saat Rakornas di Jakarta 12 - 15 Juli 2022 mendatang untuk regional 10 Denpasar.
"Gurur honorer yang mendapatkan nilai ambang batas semuanya di akomodir dalam kebutuhan afirmasi tahun 2022," pintanya.
Dari agenda ini, Shabudin menyebutkan bahwa RDPU yang digelar itu, menghasilkan beberapa poin, diantaranya, yakni dalam menindaklanjuti permenpan nomor 20 tahun 2022, Dikpora diminta melaksanakan pengisian formasi PPPK. Meminta BKD dalam waktu dekat segera mengusulkan formasi PPPK guru tahun 2022.
Selain itu, Pemkab diharapkan segera bersurat ke Pemerintah pusat dengan perihal mohon arahan dan petunjuk terkait pengisian formasi berdasarkan PermanPAN nomor 20 tahun 2022. Diketahui, guru Tk masih dibutuhkan 63 orang, Guru SD 753.
Pemda diminta segera meminta solusi terhadap pembiayaan yang akan ditanggung Pemda kedepan akibat penambahan Pegawai ASN baru mengingat kemampuan fiskal daerah yang sangat terbatas dan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak bertambah.
Dari pertemuan itu, DRPD diminta mengawal formasi yang tersedia melalui peraturan itu dengan mendatangi KemenPAN serta kementerian atau lembaga terkait.
Untuk itu, Sahabudin berharap agar pemerintah daerah melihat sisi para honorer termasuk guru yang mendapatkan nilai ambang batas yang tidak lolos sebanyak 300 orang. Di tahap pertama agar semuanya diprioritaskan sesuai pasal 5 PermenPAN tahun 2022," harapnya. (As)
Posting Komentar