Foto: Aris Ansary ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu |
KM Bali 1, Dompu - Belakangan ini, nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Aris Ansary ST, MT, Sering disebut-sebut terlibat dalam skandal Sori Paranggi.
Bahkan santer dugaan keterlibatannya dalam kasus skandal dalam Proyek Rehabilitasi DAM Sori Paranggi di Kecamatan Pekat Senilai 5,6 Milyar yang bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2022 ini.
Menanggapi hal tersebut, Aris Ansary ST, MT, dengan gamblang menjelaskan, bahwa bukan kewenangan Dinas PUPR untuk memilih dan menyeleksi serta memenangkan rekanan tertentu. Dalam Proses tender seperti yang dituduhkan oleh beberapa kalangan selama ini. Jika ditilik secara prosedural, menurutnya Itu adalah Kewenangan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Dompu, sedangkan Tugas PUPR hanya menerima nama rekanan pemenang tender dan mengawasi pelaksanaannya agar berjalan dengan baik.
"Dugaan tersebut sangat tidak mendasar, karena secara prosedur hal itu ranahnya PBJ, itu diluar kewenangan saya" Terangnya pada sejumlah Awak Media saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (26/07/2022) Malam.
Kepala Dinas PUPR tersebut hanya mengakui untuk Pekerjaan yang sifatnya Penunjukan Langsung (PL), itupun hanya yang nilainya dibawah 200 Juta Rupiah dan tidak melalui dirinya secara langsung karena di instansinya ada Bidang pengadaan Barang dan Jasa.
"Kami hanya mengurus Pengadaan yang sifatnya penunjukan Langsung, itupun nilainya dibawah 200 Juta Rupiah," Akunya.
Selain itu, dirinya berharap agar polemik ini cepat terselesaikan agar tidak berkepanjangan sehingga tidak mengganggu Kinerja dan Pembangunan. Karena Kasus Dugaan Suap dalam proyek tersebut telah dilaporkan, saat ini dirinya menunggu panggilan dari APH.
"Saat ini saya menunggu panggilan dari APH untuk memberikan keterangan, agar masalah ini tidak berlarut-larut," Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa Setda Dompu, Rahmad Hidayat SE, juga dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya diduga ikut terlibat dalam persoalan tersebut. Dirinya berdalih bahwa semua calon rekanan yang mengikuti tender telah dinilai secara objektif oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk PBJ sendiri. Selain itu, Tim Pokja ini terdiri dari tiga orang yang sama sekali tidak mengenal peserta tender apalagi dituding memiliki hubungan.
"Ada Pokja yang dibentuk untuk menyeleksi dan menilai secara Objektif para Peserta Tender, yang akan menjadi rekanan, dan antara Pokja dan calon rekanan saling tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan," bantahnya.
Selain nama Kepala Dinas PUPR, Sejumlah Oknum Pejabat Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Dompu diduga ikut terlibat dalam Dugaan Skandal tersebut. Proyek ini ditenderkan pada bulan Desember 2021 dan dikerjakan dalam masa kontrak hingga April 2022.
Diketahui, Awal Pengerjaannya sejak tahun 2019 lalu menggunakan Dana Hibah Bank Dunia melalui Program Integrated Participatory Development and Management of Irrigated Program (IPDMIP) dengan total anggaran sebesar 22 milyar.
Dari jumlah anggaran itu diperuntukkan untuk Lima DAM yang ada dikabupaten Dompu, Dua diantaranya Bendungan yang berlokasi di Kecamatan Pekat yaitu DAM Sori Paranggi dan Sori Na'a. (IB)
Posting Komentar
Posting Komentar