Foto Ilustrasi 

KM Bali 1 Dompu - Kasus dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh perusahaan Lancar Abadi (LA) kembali bergulir. Meski di akhir bulan Juli tahun 2022 lalu, pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Topaso melayangkan surat peringatan (SP-1) ke pihak Perusahaan LA agar segera mengosongkan areal kawasan hutan yang dikuasai Perusahaan tersebut. 

Namun sayangnya, SP-1 yang pertama kali dilayangkan itu nampaknya tidak di indahkan. Awal bulan agustus tahun 2022, Selasa (9/8) baru-baru ini BKPH Topaso kembali melayangkan surat peringatan ke dua (SP-2). Hal yang serupa diminta agar pihak LA segera kosongkan bangunan yang berada di atas areal kawasan hutan. 

Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam, Ruslan, S. Hut, kepada kmbali1.com Kamis (11/08/2022) membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan kedua kepada pihak perusahaan sejak tanggal 9 agustus kemarin. 

"Kami menunggu respon dan niat baik dari pihak perusahaan. Surat peringatan kedua ini kami berikan dengan tenggang waktu selama satu minggu. Jika tidak direspon maka kita keluarkan surat peringatan terakhir," ujarnya. 

Untuk menindaklanjuti kasus ini, benarkah BKPH Topaso akan membongkar paksa bangunan milik TP. LA yang berada di atas kawasan hutan itu, jika SP-3 tidak respon? 

Kata Ruslan, jika surat terakhir dilayangkan belum juga direspon oleh pihak perusahaan maka pihaknya akan gelar perkara di Dinas LHK Provinsi NTB untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (11/08) mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini. Ketika ditanya, meski surat peringatan terakhir tidak direspon oleh pihak perusahaan, apakah bangunan fisik perusahaan di atas areal kawasan hutan itu dibongkar secara paksa? 

"Saat ini sedang diproses melalui surat peringatan di BKPH Topaso, nanti tunggu aja prosesnya," katanya. 

Lanjut Julmansyah, kasus ini sudah dibahas melalui bidang PHKA Dinas LHK Provinsi NTB bersama KPH Topaso. Namun Julmansyah tidak memberikan jawaban secara detail bagaimana proses gelar perkara yang ditempuh. Hanya saja dia menyarankan agar konfirmasi ke kepala Pengelolaan Kesatuan Hutan Topaso. 

"Kita tetap monitoring kasus ini," singkatnya.

Diketahui salah satu perusahaan terbesar yang biasa menyerap gabah petani yang berlokasi di Dusun Madarutu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu diduga kuat mencaplok kawasan hutan. Hal itu, tertuang dalam surat hasil telaah batas kawasan hutan lindung (HL) kelompok hutan Soromandi (RTK. 55) oleh BPKH Wilayah VIII Denpasar melalui nomor : S. 337/BPKH. VIII /PLA. 2 /2022, tertanggal 29 Juni 2022. 

Pada kasus yang tengah bergulir ini PT. LA tidak hanya terancam dibongkar secara paksa bangunnya. Namun pihak perusahaan juga bakal terancam Dijerat Tindak Pidana sesuai pasal 50 ayat 3 huruf A, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Dikonfirmasi pihak perusahaan LA, Kamis (11/08) via whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis.(As) 

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top