KM.Bali 1, Dompu - Sepeda Listrik atau Scutter belakangan ini mulai marak digunakan oleh berbagai kalangan Masyarakat di Kabupaten Dompu_NTB, baik itu sebagai Unit transportasi Utama maupun sebagai Alat Traveling menikmati suasana Kota di waktu senja dan malam Hari.
Hal itu terlihat dari Jumlah Scutter yang lalu-lalang Menggunakan Jalan Strategis maupun jalan Umum lainnya. Akibatnya, banyak Pengendara lain yang merasa resah dengan Menjamurnya Unit transportasi jenis ini berada di jalanan Umum. Dikhawatirkan fenomena ini berpotensi menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Diketahui rata-rata para pengguna Scuter listrik di Kabupaten Dompu kebanyakan dibawah Umur dan dinilai tidak tertib berlalu-lintas.
Muhidin (45 th) contohnya, Warga Kecamatan Woja ini mengeluhkan para pengendara Sepeda listik yang terkesan ugal-ugalan dan tidak tertib berlalu lintas saat berada di jalan raya.
"Sering saya lihat jika pengendara Scutter ugal-ugalan, dan itu berbahaya bagi kami para pengendara lain", Keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat-Lantas Polres Dompu AKP. Hermansyah S.Sos, melalui Kepala unit Regiden Ipda. I Putu Mahardika SH, pada, Selasa (23/08/2022) menjelaskan, sepeda listrik belum termasuk kendaraan angkutan jalan karena belum dilakukan uji tipe dan kelayakan, sehingga tidak dibolehkan berada dan digunakan di jalan raya sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Perhubungan R.I Nomor 60 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2020.
"jika kita mengacu pada Peraturan Kemenhub, kendaraan jenis ini tidak boleh berada di jalan raya, karena tidak memenuhi syarat sebagai kendaraan angkutan Jalan", jelasnya
Berdasarkan hasil pantauan Sat-Lantas Polres Dompu, I Putu Mahardika membenarkan bahwa pengguna scutter atau sepeda listrik memang mulai menjamur di Kabupaten Dompu. Menindak-lanjuti hal tersebut, beberapa waktu lalu Sat-Lantas telah mengeluarkan himbauan dan pelarangan kepada pengendara Scutter untuk tidak berada di jalan raya, dan hanya dibolehkan digunakan di jalur Khusus saja. Selain itu, tidak boleh dikendarai oleh anak dibawah 12 Tahun dan batas kecepatan maksimum yang dilegalkan adalah 25 Km/Jam, sehingga tidak mengganggu dan merugikan para pengguna Jalan lainnya.
"Memang jumlah pengguna Scutter mulai banyak. berangkat dari hal itu kami telah menghimbau bagi pemilik maupun pengguna untuk tidak berkendara di jalan raya serta tidak boleh digunakan oleh usia 12 Tahun ke bawah, sekaligus meminimalisir potensi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ", Tuturnya.
Sayangnya, Jika merujuk pada peraturan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tersebut, Para petugas Sat-Lantas, tidak dibenarkan melakukan Penindakan berupa Penilangan terhadap pengendara kendaraan Scutter atau sepeda Listrik Jika terjaring dalam Operasi maupun giat Hunting yang di gelar sat-lantas, mengingat kendaraan tersebut belum diakui sebagai Kendaraan angkutan jalan yang di benarkan berada di jalan raya.
Para petugas hanya di perbolehkan memberikan sosiallisasi dan pelarangan bagi para pengguna scutter atau sepeda listrik tersebut.(IB).
Posting Komentar
Posting Komentar