KM Bali 1 Dompu- Satlantas Polres Dompu kembali menilang kendaraan bermotor sebanyak 3.128 unit. Angka ini terhitung sejak bulan Januari hingga 23 augustus tahun 2022 ini.
Kasat Lantas melalui Kanit Lantas, IPDA Mahardika SH, mengatakan bahwa total kendaraan yang ditilang sebanyak 2.922 unit sepeda motor, 105 unit Mobil Barang, 42 unit Mobil, dan mobil sedan 18 unit. Selain itu, mobil penumpang sebanyak 16 unit, Jip 2 unit, trek besar 1 unit dan kendaraan roda tiga 1 unit.
"Operasi gabungan dengan melibatkan Samsat Dompu untuk pengendara yang belum bayar pajak kendaraan," kata Kanit Satlantas, di ruangan kerjanya, Selasa (23/08/2022).
Selain pelanggaran yang terjaring saat operasi gabungan, kata Mahardika, masih banyak pengendara yang kurang sadar berlalu lintas. Saat Penertiban dilakukan masih banyak pelanggaraan kasat mata yang sering kedapatan. Misalnya, pengendara tidak melengkapi kendaraan seperti kaca spion dan helm.
Biasanya patroli rutin ini dilakukan di daerah kawasan tertib lalu lintas. Salah satu kawasan tertib lalu lintas di jalan suekarno-Hatta di pos lantas cabang koramil.
"Di sana rekan-rekan Satlantas sering melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata," ujarnya.
Jika digelar Operasi Gabungan harus dilengkapi plang, dan surat perintah. Pada saat Opgab dilakukan semua kendaraan diberhentikan untuk dilakukan pengecekan kelengkapan kendaraan hingga surat tanda kendaraan dan SIM nya.
Namun berbeda dengan patroli rutin, jika ditemukan pelanggaran kasat mata tidak memakai helm langsung ditindak dan ditilang.
"Penertiban itu, setiap hari kita rutin lakukan, kalau kedapatan pelanggaran kasat mata kita tahan dan tilang," uraiannya.
Operasi gabungan yang di gelar pada bulan augustus tahun 2022 ini sejak tanggal 22 sampai tanggal 30 kedepan. (As)
Posting Komentar