KM Bali 1 Dompu -Sat Lantas Polres Dompu menghimbau kepada pemilik kendaraan penggerak motor listrik (Sepeda Listrik). Dalam himbauannya, baik pemilik perseorangan maupun penyewaan sepeda listrik agar mematuhi undang-undang berlaku, sesuai aturan yang berlaku UU Nomor. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, Permenhub RI nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak sepeda motor listrik.
Kapolres Dompu melalui Kasat Lantas, AKP. Hermansyah S.Sos menyebutkan bagi pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm, kecepatannya tidak melebihi 25 kilometer per jam, Usia pengedara minimal 12 tahun dengan didampingi orang dewasa.
Lanjut Hermansyah, Kendarai sepeda listrik tidak lebih dari dua orang, kendaraan sepeda listrik ini dapat dioperasikan pada wilayah tertentu. Seperti lajur di tempat yang sudah disediakan khusus oleh Pemerintah. Bahkan di tempat pemukiman bisa di pakai lajur seperti kompleks perumahan, wilayah car free day dan kawasan wisata.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemda, untuk sementara jalur yang diperbolehkan hanya jalur lingkaran kantor bupati dan jalan depan taman kota. Untuk lajur sepeda listrik akan di buka setiap hari pada pukul 16:00 Sore," cetusnya, Senin (29/08) kemarin.
Ditambahkan, bagi yang menyewakan sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Untuk itu, diberikan toleransi batas waktu selama satu bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 25 augustus 2022.
"Apabila dari batas waktu yang ditentukan masih melakukan pelanggaran maka satuan dari petugas terkait akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan sepeda listrik," tegas. (As)
Posting Komentar
Posting Komentar