Ilustrasi 

KM Bali 1 Dompu - Kasus pencaplokan kawasan hutan PT lancar Abadi masih bergulir. Nampaknya, proses hukum kasus ini sudah di limpahkan ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (Gakkum) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski surat peringatan sudah dikeluarkan sebanyak tiga kali, rupanya pihak perusahaan LA justru tidak mengindahkan permintaan itu. 

Bahkan pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Toffo Pajo Soromandi (Topaso) setiap kali mengeluarkan surat peringatannya, agar pihak perusahaan segera kosongkan bangunannya yang berada di atas kawasan hutan. Namun faktanya, hingga kini perusahaan yang berlokasi di Dusun Madarutu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, rupanya masih beroperasi. 

Tidak hanya itu, jika tidak mengindahkan sampai surat peringatan (SP-3) maka sebagian bangunan LA terancam dibongkar. Ternyata surat peringatan yang dilayangkan itu hanyalah ancaman belakang. Demikian pula faktanya, bangunan itu masih berdiri kokoh di atas tanah kawasan hutan. 

Padahal, sudah terbukti LA telah menduduki atau mencaplok sebagian kawasan hutan. Hal demikian, dibenarkan melalui telaah BPKH Wilayah VIII Denpasar beberapa waktu lalu. Dengan demikian, bahwa perusahaan LA mencaplok kawasan hutan dengan luasnya hampir dua hektar. 

Kepala BKPH Topaso melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ruslan, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima hasil telaah dari BPKH Wilayah VIII Denpasar. 

"Berdasarkan surat dari BPKH Wilayah VIII Denpasar dengan nomor  S.337/BPKH. VIII/PKH/PLA. 2/06/2022, tanggal 29 JUNI 2022, tentang hasil Telaah Batas Kawasan Hutan Lindung (HL) Kelompok Hutan Soromandi (RTK.55), membenarkan bahwa perusahaan LA telah menduduki kawasan hutan dengan luasnya hampir dua hektar." ungkapnya kemarin. 

Bagaimana menindaklanjuti surat peringatan meski sudah ke tiga kali diberikan ke pihak perusahaan, namun tidak respon? kenapa tidak dibongkar? 

Nampaknya, pihak BKPH Topaso belum bisa membongkar bangunan LA meski sudah mengeluarkan SP-3. Ruslan menjelaskan sebelum pihaknya bertindak sesuai yang dinyatakan dalam surat peringatan itu. Pihaknya sempat menghadiri rapat dengan Kepala Dinas DLHK NTB bagaimana menindaklanjuti kasus ini. Setelah menerima arahan pimpinannya, Akhirnya, kasus pencaplokan kawasan hutan ini serahkan ke DLHK NTB bagian Gakkum. Meski Kasus LA masih bergulir hampir lima (5) bulan lamanya, kini masuk babak baru. 

"Setelah gelar perkara di internal DLHK Provinsi NTB kemarin. Kita minta arahan dan petunjuk, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Gakkum." ujarnya, Rabu (21/09/2022) kemarin. 

Ruslan menjelaskan rapat yang gelar itu, menentukan langkah-langkah hukum untuk memperkara kasus LA. Pelanggarannya sudah ada, nanti tim Gakkum dari DLHK Provinsi NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan, setelah berkasnya lengkap akan di naik kan ke Jaksa. 

"Hari Rabu (21/09/2022) direktur LA di panggil oleh Penyidik dari Gakkum. Dikabarkan dia menemui panggilan itu untuk dimintai keterangannya." pungkas Ruslan. (As) 

Posting Komentar

 
Top