Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Muhammad, ST, menyebutkan dari dana trasfer umum itu dipotong 2% yang sebagai bantuan sosial (Bansos).
"Total anggarannya sebesar Rp 3.3 milyar yang digunakan untuk bantuan sosial." ujarnya, Kamis (14/09/2022).
Sesuai aturan dari menteri keuangan melaui nomor 134/PMK.7/tahun 2022 tentang belanja wajib perlindungan sosial.
Bantuan sosial akan disalurkan kepada Ojek, usaha mikro, kecil, menengah, nelayan. Penciptaan lapangan kerja, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah dan subsidi perlindungan sosial.
"Bantuan ini terhitung mulai bulan oktober hingga Desember tahun 2022 ini." pungkasnya (As)
Posting Komentar