Jadi para petani lebih awal mempersiapkan biaya untuk pestisida, pupuk cair, benih jagung hingga biaya pembelian pupuk bersubsidi. Momok yang paling menakutkan bagi para petani jagung tidak hanya tingginya harga obat-obatan, mahalnya harga benih, tingginya biaya operasional. Namun, ketersediaan pupuk bersubsidi hingga soal anjloknya harga hasil produksi, itu juga diperhitungan bagi para petani.
Menulusuri persoalan itu, kali ini awak media kmbali1.com melakukan konfirmasi terkait ketersediaan pupuk bersubsidi kepada Sudirman, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecematan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis, (6/10/2022) lalu di ruangan kerjanya.
Menanggapi soal ini, pihak Balai Penyuluh pertanian menyampaikan informasi yang terkesan tidak sedap di telinga para Petani. Kata Sudirman, pada tahun ini Pemerintah akan mengurangi distribusi pupuk kepada Petani.
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecematan Woja, Sudirman menjelaskan bahwa terjadinya pengurangan pupuk subsidi di Kecematan Woja karena adanya perubahan data dalam sistem Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), untuk lahan kering atau lahan tadah hujan. Sebelum terjadi perubahan data, biasanya Poktan mendapat alokasi pupuk subsidi dua kali dalam setahun. Namun berbeda untuk tahun ini, pasca diberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022.
"jika mengacu pada aturan itu tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian, maka jatah pupuk subsidi sejumlah kelompok tani akan berkurang," ujarnya
Dijelaskan Sudirman, aturan itu menyebutkan bahwa usaha tani yang berhak mendapatkan pengalokasian pupuk subsidi meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai. Selain tanaman pangan, tanaman Hortikultura yang mendapatkan pupuk subsidi adalah cabai, bawang merah dan bawah putih. Sementara itu, lanjut Sudirman, tanamam perkebunan, yang disediakan pupuk subsidinya antara lain tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sudirman menyebutkan bahwa pengurangan pengalokasian pupuk untuk tahun 2022 ini mencapai 802 ton.
Sementara itu, berdasarkan peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2022 para petani yang menanam Kacang Hijau pasca panen Jagung dipastikan tidak akan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Dengan demikian, Lanjutnya, untuk poktan komiditi jagung dan kacang ijo hanya menerima bantuan pupuk subsidi satu kali dalam setahun.
Sebelum aturan itu diberlakukan akhir tahun ini, semestinya harus ada sosialisasi di tingkat petani dan Poktan. Namun sayangnya, perubahan data dalam e-RDKK tiba-tiba jadwal penyaluran pupuk kedua kalinya tahun 2022 ini dirubah.
Sudirman mengakui sejak diberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 Oktober 2022, maka data dalam e-RDKK dirubah. Untuk komoditi Jagung Musim Tanam Pertama (MT I) sekitar bulan Oktober hingga Desember maka penyaluran pupuk subsidi ke Kelompok Tani (Poktan) dijadwalkan sekitar bulan januari tahun 2023 mendatang.
"Sesuai input data e-RDKK terbaru, Jatah Pupuk Subsidi yang berkurang itu mencapai 802 ton. Kekurangan pupuk ini akan dirasakan sejumlah kelompok tani di Kelurahan Simpasai, Monta Baru, Desa Serakapi dan Saneo," katanya. (As)
Posting Komentar