"Upaya Gakkum sedang dilakukan Pulbaket atau penyelidikan untuk membuat terang peristiwa nya, apakah hanya administrasi atau ada pidana Kehutanan." kata Penyidik DLHK NTB, Astan Wirya, SH., MH, melalui via whatsapp, Senin (26/09) kemarin.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Senin (12/09/2022) beberapa waktu lalu, pihaknya, sudah mengeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada pihak perusahaan LA untuk klarifikasi bangunan dalam kawasan hutan dengan nomor : S.01/PPNS-LHK/IX/2022. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, di Jakarta. Selain itu, Kadis DLHK Provinsi NTB dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB di Mataram.
Panggilan itu pun dijadwalkan, Senin (19/09/2022) pekan lalu, di ruangan pemeriksaan dan penyidikan kantor DLHK Provinsi NTB, jalan Majapahit Nomor 54 kota Mataram.
Sayangnya, pemilik perusahaan mangkir dari panggilan itu alias tidak menghadiri panggilan dari tim penyidik Gakkum untuk dimintai keterangannya. Asta Wirya menyarankan agar pihak perusahaan lebih kooperatif dan membawa dokumen serta kelengkapan surat-suratnya.
"Saat ini sedang dilakukan panggilan saudara Tatang Joko pemilik Perusahaan LA untuk diminta klarifikasi. Namun hingga saat ini dia belum hadir." ujar penyidik.
Sebelumnya, surat peringatan sudah dikeluarkan BKPH Topaso sebanyak tiga kali, Pihak PT. Lancar Abadi tetap tidak bergeming. Selain itu, deretan bangunan fisiknya yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang menjulang tinggi di atas tanah kawasan itu, hingga kini masih nampak berdiri kokoh.
Rupanya surat panggilan yang dikeluarkan oleh tim penyidik Gakkum, kali ini juga, lagi-lagi justru diabaikan. Dengan demikian, pihak perusahaan LA, nampaknya bersikukuh dalam menghadapi persoalan yang tengah mencuat ini.
Padahal surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan tata lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah memastikan sebagian kawasan hutan lindung kelompok Soromandi (RTK.55) seluas 2 Ha telah dikuasai oleh pihak perusahaan Lancar Abadi (LA).
Sementara itu, Pemilik Perusahaan LA di konfirmasi, Senin (26/09/2022) lalu mengatakan bahwa dirinya tidak mau memenuhi panggilan dari penyidik. Meski surat panggilan itu diakuinya sudah diterima.
"Masalah ini kita sudah laporkan ke BKPH VIII Denpasar. Surat atau dokumennya sudah dikirim ke sana baru-baru ini, yang jelas tunggu aja putusannya." Ujar Tatang Joko dengan singkat saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ketika ditanya kenapa tidak menghadiri panggilan penyidik DLHK Provinsi NTB? Ia pun enggan menjawab apa alasanya mangkir dari panggilan itu. Tidak hanya itu, Ia pun melarang wartawan untuk merekam yang hendak mewawancarainya.
"jangan direkam mas." tegurnya. (As)
Posting Komentar