Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran, Badan Pertanahan Kab. Dompu, Sudarman Tono Wirya.

KM Bali Dompu-Akibat tersangkut kasus pencaplokan kawasan hutan, pemilik perusahaan Lancar Abadi (LA) tidak hanya diseret ke ranah hukum. Rupanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masuk di areal kawasan itu sudah diblokir.

Pihak Pertanahan Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi (Kasi) pengukuran, Sudarman Tono Wirya, dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (18/10), menjelaskan setelah pihaknya menerima surat dari BKPH Topaso, secara adminitrasi pertanahan, dua sertifikat tanah yang masuk di areal kawasan itu telah diblokir supaya tidak ada peralihan hak.

"Nomor SHM 1154 dan SHM 1155, milik LA, kita sudah blokir, tujuanya supaya tidak ada peralihan hak." Ujarnya, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Kata penyidik Gakkum DLHK NTB, Astan Wirya, berdasarkan surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan tata lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah memastikan sebagian kawasan hutan lindung kelompok Soromandi (RTK.55) telah dikuasai hampir dua hektar oleh pihak perusahaan Lancar Abadi (LA). 

"Kami upayakan lengkapi alat bukti sesuai 184 KUHP dan alat bukti lain sesuai pasal 37 UU No 18 tahun 2013 tentang P3H." Ujar Penyidik DLHK NTB, Astan Wirya, SH., MH.

Ditambahnya, Direktur LA meski mangkir panggilan sesuai yang dijadwalkan, rupanya Joko Tatang, Jum'at (14/10) lalu, sudah menghadiri panggilan penyidik dari Gakkum untuk dimintai keterangannya.

"Direktur LA sudah memenuhi panggilan penyidik dari Gakkum di Mataram minggu kemarin." Tuturnya melalui via whatsapp, Rabu (19/10). 

Sementara Pihak LA dikonfirmasi via Whastapp terkait SHM yang Diblokir belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.(As)

Posting Komentar

 
Top