Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kab. Dompu, Wahyudin, S. Pd, Tengah Memaparkan Isu Mani Politik. 

KM Bali 1 Dompu - Jangan heran, pada saat pemilihan umum mencuat isu 'money politic'. Meski Isu ini beredar luas di kalangan masyarakat pada saat pesta demokrasi berlangsung, nampaknya, nyaris tidak terkuak fakta hukumnya. 

Isu yang beredar ini jika terbukti secara hukum, merupakan salah satu pelanggaran. Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Dompu, Kamis (3/10/2022) di Caffe Laberka, menggelar sosialisasi pengawas partisipatif pada pemilu tahun 2024 mendatang. 

Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kab. Dompu, Wahyudin, S. Pd, mengaku bahwa isu seksi Politik Uang beredar luas pada saat pemilihan umum. Namun ketika mendengarkan informasi adanya kejadian traksaksional di salah satu tempat maka pihaknya akan melakukan investigasi. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. 

Dari Mencuatnya isu itu, kata Wahyudin, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses tahapan-tahapan pemilu, jika ditemukan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu setempat. Sebelum masyarakat melaporkan kasus seperti itu, Ia menyarankan perlu melengkapi alat bukti, berupa vidio atau saksi. 

"Soal politik uang, kita bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Ketika ada informasi traksaksional di salah satu tempat kita akan melakukan investigasi." cetusnya. 

Sementara Divisi Hukum KPU Kab. Dompu, Agus Setiawan, SH, menyebutkan peran pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024, diantaranya yakni memenuhi hak rakyat untuk mengetahui, menegak nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supermasi hukum, hak asasi manusia dan kebhinekaan. 

Selain itu, memberi informasi yang akurat dan benar, bukan berdasarkan pendapat umum atau hoax, memberikan kritik dan saran, terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, memperjuangkan kebenaran dan keadilan. 

Senada dengan itu, Rusdyanto memaparkan bahwa menjadi pengawas partisipatif itu yakni, menjadi relawan pengawas pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu, Bawaslu sesuai tingkatan. 

Pantuan langsung, hadir dalam acara tersebut diantaranya, sejumlah perwakilan dari lembaga kemahasiswaan, HMI, IMM, PMII dan pers. Acara ini berlangsung tertib hingga selesai. (As) 

Posting Komentar

 
Top