Aktivis GMNI Cabang Dompu, Son Marhaen, menyoroti Kasus LA

KM Bali 1 Dompu-Kasus pencaplokan kawasan hutan oleh perusahaan Lancar Abadi (LA) kembali disorot. Meski kasus ini sedang ditangani pihak penyidik Gakkum Provinsi NTB, rupanya menyita perhatian publik. Pasalnya, hampir satu tahun lamanya, proses penanganan kasus itu hingga kini belum ada titik terang. 

Son Marhaen menyoroti keterlambatan dalam menangani kasus pencaplokan kawasan hutan oleh perusahaan LA. Meski kasus ini masih bergulir cukup lama, justru mencuat adanya pemainan para penyidik Gakkum NTB. 

"Dengan keterlambatan dalam menangani kasus ini kami menduga ada permainan antara pihak penyidik dengan pihak perusahaan," ujarnya, Kamis (5/2/2023).

Padahal pihak penyidik DLHK Provinsi NTB, sudah memanggil pihak perusahaan beberapa kali untuk dimintai keterangannya. Namun belum ada ujungnya. Sejauh penanganan kasus ini oleh pihak DLHK Provinsi NTB, justru patut dipertanyakan. Artinya sampai kapan kasus ini bergulir. 

"Dari pemanggilan itu justru belum ada ujungnya, artinya pihak penyidik tidak serius untuk menyelesaikan kasus ini." cetusnya. 

Mantan ketua umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Dompu ini, kembali menegaskan bahwa sebagian tanah kawasan itu sudah dikuasai oleh perusahaan LA. 

Bahkan sebelumnya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar sudah mengeluarkan surat hasil telaah batas kawasan hutan lindung (HL) kelompok hutan Soromandi (RTK. 55) tertanggal 29 Juni 2022, dengan nomor surat : S. 337/BPKH. VIII /PLA. 2 /2022. 

Dalam surat itu, disebutkan hampir dua hektar luas kawasan hutan sudah dikuasai oleh pemilik perusahaan tersebut. 

Sebelumnya penyidik Gakkum NTB, Astan Wirya, dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini hanya permasalahan sengketa adminitrasi. 

"Coba di konfirmasi bidang Planologi dan BKPH Denpasar." pungkasnya (As) 

Posting Komentar

 
Top