Foto Kantor BRI Cabang Dompu

KM Bali 1, Dompu - Puluhan orang yang mengatas namakan diri Aliansi Masyarakat Lepadi (AML) yang berasal dari Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu_NTB, mendatangi Kantor Bank BRI Cabang Dompu pada, Senin (19/01/2023) pagi, untuk berunjuk rasa dan menyampaikan protes atas keputusan sepihak Bank BRI Cabang Dompu, yang diduga telah melakukan pelelangan terhadap salah satu rumah warga desa lepadi yang dijadikan agunan dalam perjanjian kemitraan kredit usaha.

AML menuding manajemen Bank BRI Cabang Dompu diduga telah menyalahi prosedur dan mekanisme dalam proses penyitaan dan pelelangan terhadap agunan tersebut. Karena sebelumnya pihak bank belum pernah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada Idhar sekeluarga selaku pemilik rumah dan Nasabah BRI yang terikat kontrak kredit usaha.

Syariefufdin S.Pd, selaku juru bicara AML sangat menyayangkan keputusan yang dinilai sepihak tersebut, menurutnya seharusnya pihak Bank melayangkan surat berupa pemberitahuan dan peringatan kepada yang bersangkutan.

"Sedikitpun pihak bank tidak pernah menginformasikan apapun, hal itu baru di ketahui setelah dilakukan pelelangan dan rumahnya berpindah tangan dan muncul surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Dompu serta pemberitahuan untuk mengosongkan rumah ", Ungkap Syarief.

Menanggapi aksi itu, Pimpinan Cabang BRI Dompu Greivan Dwi Okta, secara tegas membantah tudingan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Lepadi tersebut, menurutnya bahwa proses pelelangan dan penyitaan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang benar, karena yang melakukan pelelangan adalah lembaga negara yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Bima.

"Itu semua tidak benar, karena syarat penting terkonfirmasi dan diterimanya permohonan kami kepada KPKNL selaku Balai lelang adalah berkas surat peringatan dan pemberitahuan ", Bantahnya.

Greivan Dwi Okta mengungkapkan, pihaknya sebelumnya pernah melayangkan pemberitahuan dan peringatan kepada bapak Idhar pemilik agunan, atas tunggakan pembayaran kredit pada tahun 2016 yang tenggat waktu pembayarannya hingga 2018 lalu, dan di tahun 2019 dilakukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang hutang. Tapi setelah itu yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit yang masih menunggak 160 juta dari total 220 juta pokok pinjaman yang pernah di berikan oleh pihak BRI.

"Dari 220 juta pokok pinjaman yang kami berikan, bapak idhar masih memiliki tunggakan sebesar 160 juta, padahal kredit itu diberikan sejak 2016 dan masa pembayarannya hingga 2018 lalu ", Ungkapnya. 

Pimpinan Cabang Bank BRI Dompu menambahkan, sebenarnya yang bersangkutan telah diberikan surat peringatan yaitu pada bulan Mei, Juni dan Oktober 2019 lalu, dan baru dilakukan penyitaan dan pelelangan pada akhir Tahun 2022 kemarin.

"Secara spesifik, surat peringatan sudah diberikan pada mei, juni dan oktober 2019 lalu ", Tandasnya.(IB).

Posting Komentar

 
Top