Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Dompu, Muhammad, ST. Dikonfirmasi di ruangannya, Senin (30/1) lalu, menyinggung keterlambatan OPD dalam menyusun laporan keuangan. Padahal awal maret 2023 laporan keuangan daerah akan diserahkan ke BPK. 

KM Bali 1 Dompu - Dalam waktu dekat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 lalu diserahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika Pemerintah Daerah (Pemda) terlambat menyelesaikan pada bulan maret Tahun 2023 mendatang maka laporan keuangan daerah bakal tidak diterima oleh BPK. 

Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammat ST, mengaku hingga akhir januari tahun 2023 ini pihaknya belum bisa merampungkan laporan keuangan daerah Lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga masuk bulan februari masih banyak yang belum menyelesaikan laporan keuangannya. 

"Biasanya minggu pertama bulan maret laporan keuangan daerah sudah diserahkan ke BPK." ujar Muhammad, Senin (30/1/2023) lalu. 

Laporan ini, kata Muhammad, akumulasi dari laporan keuangan pada masing-masing OPD tahun anggaran 2022 lalu. Setelah BPAKD menyusunnya, laporan tersebut akan direview oleh Inspektorat. Kemudian Bupati menyerahkan laporan tersebut ke BPK. 

Keterlambatan laporan itu, menurutnya, karena setiap OPD biasanya kurang persiapan dalam menyusun laporan aset. Misalkan Uang persediaan (UP) di bulan januari ini sudah keluar, ketika ada belanja modal, maka dibuat di laporan aset. Kemudian minta rekomendasi di BPKAD, begitu pula Ganti Uang (GU). Selain itu, keterlambatan dalam menghitung nilai UP menjadi salah satu penyebab. 

"Setelah kita mengirim surat setiap OPD diminta untuk menghitung nilai UP nya, namun faktanya hanya sebagian OPD yang menyelesaikannya, sesuai waktu yang sudah ditentukan," pintahnya. 

Dijelaskan, GU bisa diambil setelah UP nya sudah selesai dibelanjakan. Artinya uang ini langsung masuk ke kas Dinas. GU dan UP merupakan belanja, ATK, perjalanan dinas dll, bukan belanja dikontrakan.  

Sementara perangkat daerah bisa merealisasikan programnya sesuai kebutuhan, tentu mengajukan dan rekomendasi pencairan belanja di BPKAD, asalkan laporan tahun anggaran 2022 lalu sudah selesai. Jika ada kendala bisa datang berkoordinasi, konsultasi. Artinya, bulan januari atau februari belanja programnya bisa dicairkan. 

"Sebenarnya pencairan Itu tidak ada kendala, tapi tergantung orang yang ditugaskan oleh OPD. Jika ada kendala silahkan datang koordinasi ke BPKAD," cetusnya. 

Muhammad ST, menyebutkan hingga bulan februari, yang sudah diberikan rekomendasi pencairan mencapai 20 OPD. Meski demikian, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022 lalu, angkanya sudah ada, tinggal disesuaikan. (As) 

Posting Komentar

 
Top