Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Julmansyah saat di Wawancara Wartawan kmbali1.com, Selasa (7/3/2023) kemarin. 

KM Bali 1 Dompu - Kawasan Hutan di "Jajah" para pihak mulai menyusun pola untuk memulihkan kembali hutan yang sudah hancur. Hutan semestinya dijaga demi keseimbangan alam. Bahkan keberadaannya pula dilindungi oleh undang-undang tentang Kehutanan. 
Peta tutupan lahan 1990 dan Peta Tutupan lahan 2020. 
Serta Tabel Luas lahan pertanian per fungsi lahan (sumber: islamic Relief dan Brin. 2022)

Namun perjalanannya, karena jagung ada pasarnya, justru hutan dijajah lantaran alih fungsi lahan kian meningkat. Ironisnya, daerah provinsi yang memiliki kewenangan urusan ini tidak mampu mengawasi laju kerusakan hutan lantaran jumlah petugasnya terbatas. 

Dari sepuluh tahun terakhir, angka kerusakan hutan semakin meningkat secara signifikan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Julmansyah, saat berkunjung di Kabupaten Dompu, Selasa (7/3/2023) kemarin, mengeluarkan data rilisan kerusakan hutan seluas 31.000 hektar. Kata dia data itu merupakan hasil riset islamic relief dan Brin tahun 2022.

"Luasan lahan pertanian pada kawasan hutan terbesar di Kabupaten Dompu seluas 31 ribu hektar atau 50 persen dari total luas lahan pertanian pada kawasan hutan di tiga kabupaten. Di ikuti Kabupaten Bima seluas 25 hektar dan Kota Bima seluas 1.500 hektar," ujarnya. 

Tabel sebaran lahan pertanian kering (jagung) berdasarkan tingkat kelerangan di Kabupaten Dompu, Kab. Bima dan Kota Bima

Lantas bagaimana keinginan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk memulihkan kembali hutan yang sudah gundul? 

Kata Julmansyah pihaknya merespon spirit dan niat baik pak Bupati Dompu dalam rangka mengembalikan lagi kondisi kawasan hutan. Dalam pertemuannya bersama Wakil Bupati Dompu, Setda dan Kepala Dinas LHK Dompu, mereka bersepakat membentuk tim untuk merespon keinginan politik pak Bupati agar tidak terkesan melampaui kewenangan. 

Kepada siapa hutan berlindung? Jika merujuk undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan kehutanan, itu kewenangannya Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Sayangnya, perambahan tidak terkendali. 

Julmansyah mengaku bahwa pihaknya memiliki keterbatasan jumlah rasio tenaga. Rasio petugasnya 1 berbanding 1.500 hektar. Ia membantah adanya pembiaran terhadap perambahan hutan selama ini. 
"Kita bertemu dengan Pemda Dompu bagaimana merumuskan draf agar hutan dapat dilestarikan kembali," pungkasnya. (As) 

Posting Komentar

 
Top