KM Bali 1, Dompu- Masyarakat Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), semakin khawatir dengan kondisi hutan yang semakin gundul akibat illegal logging dan ekspansi lahan pertanian jagung oleh sejumlah oknum warga. Kehadiran illegal logging dan perluasan lahan tersebut telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem hutan dan kelangsungan hidup masyarakat.

Menyadari akan urgensi penyelamatan hutan, masyarakat Kabupaten Dompu mengharapkan peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka mendesak DPRD untuk mengambil tindakan konkret dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan melindungi dan menyelamatkan hutan dari praktik illegal logging dan ekspansi lahan yang merugikan.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Son Marhaen kepada KMBali1.com Ahad, (16/5) siang. Menurutnya, DPRD harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Hutan Dompu dari ulah oknum perusak hutan terutama pelaku Illegal logging. "Sebagai Daerah yang otonom, minimal ada Perdanya agar sisa hutan dapat diselamatkan", ungkap pria yang pernah menjadi Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dompu ini. 

Namun, harapan masyarakat tersebut mendapatkan kendala yang cukup memprihatinkan. Pihak DPRD Dompu mengungkapkan ketidakmampuannya dalam mengambil tindakan tersebut dengan alasan bahwa pengelolaan hutan bukanlah kewenangan Kabupaten Dompu, melainkan menjadi kewenangan Provinsi NTB.

"Kewenangan pengelolaan hutan masih menjadi wewenang Provinsi, sehingga DPRD Kabupaten Dompu tidak dapat menyusun Perda Penyelamatan Hutan di Dompu," ungkap Kabag Hukum Sekretariat DPRD Dompu Furqan, SH, dalam keterangan via Whatsapp Jumat, (12/5) malam lalu. 

Furqan, SH menjelaskan bahwa penyusunan Perda membutuhkan keterlibatan dua unsur, yaitu subyek, yakni masyarakat Dompu, dan objek sebagai unsur kedua, yakni hutan itu sendiri. Sayangnya, hutan tidak bisa dijadikan objek dalam penyusunan Perda karena menjadi kewenangan provinsi. Perda ini seharusnya hanya berlaku dalam skala Kabupaten Dompu. 
Meskipun demikian, pria yang pernah menjabat Kabag Hukum di Sekretatariat Daerah Dompu itu menegaskan bahwa tugas legislasi DPRD tetap berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan tugas legislasi yang menjadi tanggung jawabnya.

"Sejauh ini, DPRD telah mengesahkan dua Perda berdasarkan inisiatif sendiri, yaitu Perda tentang pertanian dan Perda tentang kesehatan hewan," tambahnya. 

Senada dengan itu, Ir. Muttakun, salah seorang anggota DPRD dompu menyambut baik harapan warga agar DPRD mengambil peran yang lebih kongkrit dalam upaya menyelamatkan sisa hutan di wilayah Kabupaten Dompu. Muttakun menyatakan niatnya yang juga selatas dengan keinginan masyarakat yakni menyusun Perda yang mengatur tentang penyelamatan dan oelestarian Hutan.

"Namun mengingat pengurusan dan pengelolaan hutan kewenangannya ada di Pemprop maka dalam upaya penyelamatan hutan di NTB, teman2 Anggota DPRD NTB terutama Dapil 6 NTB lah yg diharapkan menginisiasi lahir nya Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan", ungkapnya saat dikonfirmasi Senin, (15/5) pagi tadi. 

Meski dirinya membenarkan alasan Kabag Hukum Sekwan DPRD Dompu Furkan, tentang hambatan penyususnan Perda penyelamatan hutan Oleh DPRD Dompu, Muttakun tetap bertekad untuk mengajak anggota DPRD lain untuk menyusun Perda menyelamatkan sisa Hutan yang masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

"Sedangkan untuk wilayah di luar kawasan hutan termasuk dalam hal ini Areal Penggunaan Lain (APL) maka saya sepakat kami wakil rakyat di DPRD Kabupaten harus mampu melahirkan Raperda Inisiatif Pengelolaan Areal Penggunaan Lain", ungkapnya. 

Diketahui, beberapa wilayah yang termasuk APL diantaranya, Hutan di belakang pemukiman warga Desa Dore Bara Kecamatan Dompu dan Hutan yang saat ini telah dicaplok segelintir warga yang belokasi tepat di Depan UPT Woko Desa Woko Kecamatan Pajo. 
Namun, masyarakat Kabupaten Dompu berharap adanya upaya yang lebih besar dan serius dalam menghadapi masalah kehancuran hutan dan dampak negatif yang ditimbulkan. Mereka mengharapkan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi untuk menyusun kebijakan yang lebih holistik dan terintegrasi dalam penyelamatan hutan serta pelestarian lingkungan.

Son Marhaen mengingatkan, DPRD Adalah perwakilan rakyat di Daerah. Dengan demikian, kata Son, DPRD harus paham fungsinya sebagai penyambung lidah rakyat dan melaksanakan fungsi kontrolnya atas kebijakan eksekutif terkait keselamatan rakyatnya. "DPRD punya hak seuntuhnya untuk menentukan arah kebijakan mana yang baik untuk keselamatan rakyat dan mana yg tidak baik untuk rakyatnya", tandasnya. 

Mengingat pentingnya hutan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup manusia, upaya penyelamatan hutan harus menjadi perhatian utama. Perlu adanya langkah konkret dalam memerangi illegal logging dan mengawasi perluasan lahan pertanian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat Kabupaten Dompu berharap agar permasalahan ini dapat menjadi sorotan pemerintah pusat dan menjadi prioritas dalam upaya perlindungan hutan di seluruh wilayah Indonesia.[Oz]

Posting Komentar

 
Top