Dompu, 22 Mei 2023 - Kepala Samsat Dompu, Faruk, SE, mengungkapkan bahwa pajak kendaraan di Kabupaten Dompu masih mengalami tunggakan yang signifikan. Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan pada Senin, 22 Mei, di ruang kerjanya di Kantor Samsat, yang beralamat di Jalan Abu Bakar Ahmad, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Faruk memberikan penjelasan mendalam tentang situasi pajak kendaraan di daerah Dompu.
Menurut Kepala Samsat, tingkat tunggakan pajak kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas pemerintah daerah, mencapai kisaran total 50 hingga 60 persen. Target penerimaan pajak kendaraan tahun 2023 adalah sebesar 17 miliar rupiah dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan 13,8 miliar rupiah dari PPMKB. Namun, capaian pajak saat ini masih jauh di bawah target, dengan hanya 31,48% realisasi dari PKB dan 31,92% dari PPMKB.
Dalam upaya meningkatkan pembayaran pajak kendaraan, pihak Samsat Dompu telah mengimplementasikan giat operasi gabungan. "Kami berharap dengan adanya giat operasi gabungan, itu akan memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya," ujar Kepala Samsat Dompu. Dalam operasi tersebut, kendaraan yang belum melunasi pajak akan ditahan surat kendaraannya selama 21 hari. Apabila dalam tempo 21 hari belum ada pelunasan, Samsat akan mengirimkan surat teguran dan melakukan penagihan langsung ke rumah wajib pajak.
Samsat Dompu juga mengharapkan peran media dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya melunasi pajak kendaraan. "media online adalah sebagai penyambung antara masyarakat dengan pemerintah dan sebaliknya pemerintah dengan masyarakat," tambah Kepala Samsat.
Pihak Samsat Dompu berharap melalui langkah-langkah tersebut, penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Dompu dapat meningkat secara signifikan. Dengan demikian, pemerintah akan dapat memperoleh dana yang diperlukan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Dompu.[Siol]
Posting Komentar