Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah

KM Bali 1 Dompu-Belakangan ini mencuat isu pungutan liar alias pungli yang menyeret nama salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecematan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Isu yang beredar ini pun jadi sorotan publik. 

Diketahui oknum kades yang berinisial D yang diseret dari isu pungli, lantaran terlibat dalam mengelolaan gudang Bapeti yang berlokasi di Desa Doro Peti. 

Pasalnya, oknum kades itu menawarkan gudang penyimpanan barang, jasa serta keamanan kepada pihak ketiga (perusahaan-red) agar gudang tersebut disewakan. Padahal gudang itu merupakan aset Pemda Dompu yang sudah tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

Alhasil oknum kades itu diduga telah menerima uang puluhan juta dari pihak perusahaan yang menyewa dan uang itu ditrasfer melalui rekening milik pribadinya. Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya, justru mempertanyakan status kepemilikan gudang itu. Apakah dikelola oleh Pemerintah Desa (aset Desa) setempat atau milik pemda Dompu? "Saya jadi bingung apakah gudang Bapeti itu milik pribadi, aset Desa, atau milik Pemda Dompu sehingga uang sewa gudang itu mengalir ke rekening pak kades?." tanya warga kepada kmbali1.com. 

Kades inisial D dikonfirmasi mengatakan gudang tersebut bermasalah dengan pemilik tanah. Ia menyebutkan bahwa pembayaran tanah atas pembangunan gudang tersebut hingga saat ini belum tuntas. "Sekarang saya yang ambil alih atas gudang tersebut terus yang keberatan itu siapa?." ujarnya. 

Dirinya mengakui di areal pembangunan gudang itu merupakan tanah milik pribadinya. Bahkan uang puluhan juta yang diberikan oleh pihak penyewa pun diakuinya masuk ke rekening pribadinya. "Iya karena lokasi tanah di areal gudang itu milik saya dan baru dua bulan disewa." akuinya. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jum'at (12/5) kemarin, mengakui bahwa gudang Bapeti itu merupakan aset Pemda Dompu yang tercatat nomenklaturnya di Disperindag. 

"Gudang itu merupakan aset pemda Dompu yang tercatat Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan," Akuinya. 

Dengan mengalirnya uang sewa gudang ke rekening oknum kades tersebut justru dipertanyakan. Jika benar demikian dikatakan Armansyah, oknum tersebut telah melakukan pungutan liar. "Atas dasar apa dia mengambil uang itu, dia bukan pemiliknya." ujarnya. 

Dikatakannya, pihaknya sudah minta ke inspektorat untuk dimintai klarifikasi ke oknum yang terlibat tersebut. (As) 

Posting Komentar

 
Top