Ilustrasi
KM Bali 1 Dompu-Dengan Kelangkaan Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram sebulan lamanya di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menimbulkan sederet persoalan. Selain langka, harganya pun melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu warga Kelurahan Kandai Dua, Kecematan Woja, Candra (thn 35) mengaku sulit mendapatkan Gas Elpiji ukuran 3 kilogram. Setelah keliling mencari, ia menemukan dan membeli di salah satu kios eceran dengan kisaran harga Rp. 40.000 pertabung.
Meski Disperindag Dompu melalui bidang pengawasan mengaku bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg dalam kondisi stabil. Dari pantuannya pun, pihaknya dapat memastikan pendistribusian dari agen hingga ke pangkalan diperkirakan lancar dan aman. "Jadi tidak ada kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram." akui Kepala Bidang Pengawasan Disperindag, Sri Astuti, Rabu (7/6) kemarin.
Sri Astuti menilai kelangkaan itu terjadi karena disebabkan adanya permainan ditingkat pangkalan hingga ke pengecer. Atas dugaan itu, sayangnya, pihak Disperindag tidak membeberkan pangkalan atau pengecer yang dimaksud. Hanya saja pihaknya menerima laporan dari warga yang tidak disertai dengan barang bukti. Kendati demikian pihaknya tetap merespon serta memonitoring setiap pangkalan.
Sementara harga gas elpiji pertabung untuk wilayah Kabupaten Dompu, kata Sri Astuti, sudah diatur sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2019 tentang HET LPG tabung 3 kg. "Sesuai SK Gubernur HET gas elpiji pertabung kisaran harga sebesar Rp. 16.000." tuturnya.
Sri Astuti menegaskan jika ada pangkalan terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikkan harga di atas HET maka pihaknya akan segera mencabut izin usahanya. Ia kembali menghimbau kepada masyarakat jika ditemukan pelanggaran segera melaporkan.
"Sesuai Undang-undang migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 yang berbunyi setiap orang menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar, minyak bersubsidi pemerintah, akan dikenai sangsi selama 6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp. 60 milyar." tegasnya.
Merespon kelangkaan yang terjadi, memicu seruan aksi dari Aliansi Masyarakat Idependen (AMI), Kamis (8/6) pagi, tepatnya di depan kantor DPRD setempat. Dari aksi unjuk rasa itu puluhan masa aksi menuntut diantaranya mendesak Pemda Dompu untuk segera menstabilkan harga gas LPG 3 kg sesuai SOP. Mendesak Pemda Dompu segera memberantas mafia gas LPG. Selain tuntutan itu, mereka meminta agar Bupati Dompu segera menangani kelangkaan dan mengatasi kenaikan gas elpiji 3 kg. (As)
Posting Komentar