Ketua LBH Laskar Kabupaten Dompu, Fazrin SH, tengah mempertanyakan dokumen APBD kepada pihak legeslatif saat RDUP di ruang rapat komisi lantai dua, Selasa (20/06). Mereka menilai Pihak eksekutif dan legislatif bungkam soal keterbukaan informasi publik. 

KM Bali 1 Dompu- Informasi publik tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dompu Tahun 2023 tergerus di level paling rendah. Informasi publik terkesan ditutup-tutupi. Ketua lembaga bantuan hukum laskar kabupaten Dompu, Fazrin SH, mengatakan bahwa pihak eksekutif dan legeslatif memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi dokumen APBD tapi mereka justru memilih bungkam. 

Padahal Dokumen APBD dan RPJMD merupakan bagian dari peraturan daerah (perda) yang wajib hukumnya disosialisasikan. Sesuai peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 itu, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tersebut. 

"DPRD sebagai sentral kontroling terkesan loyon terhadap rezim yang berkuasa saat ini." beber Fazrin, pada saat RDPU bersama Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (20/06) kemarin. 

Dari pengamatannya, lanjut Fazrin, implementasi aturan itu tidak nampak ke publik, sehingga sampai hari ini, kata dia, dokumen APBD justru dipertanyakan. apakah belanja publik benar-benar diarahkan untuk akselarasi dan implementasi dari program Jarapasaka demi keberpihakan kepada rakyat atau hanya sekedar khayalan atau utopia?
Kata Fazrin, semestinya proses desiminasi informasi publik dan mensosialisasikan APBD harus diprioritaskan. Tidak hanya itu, beberkan program prioritas daerah serta besaran anggaran untuk mendukung program jara pasaka. 

"Dari dokumen APBD itu, Apa saja skala prioritasnya atau kah hanya sekedar untuk pilot projek-projek lain." utaranya dengan nada kesal. 

Ia berjanji bakal mendapatkan dan membongkar dokumen APBD tahun 2023 ini. Sebab, ia mengamati bahwa tahapan-tahapan proses belanja yang terkesan tertutup itu dinilai pelanggaran hukum. Mereka menduga bahwa pihak eksekutif dan legislatif sengaja mendobrak hukum. 

"APBD dan RPJMD bagian dari Perda yang harus dipublikasikan, namun faktanya tidak seperti itu." pungkasnya. 

Pantuan langsung kmbali1.com, Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan itu diskors, lantaran pihak DPRD belum bisa menyerahkan dokumen APBD. Sementara waktu untuk menindaklanjuti RDPU belum bisa ditentukan. Namun pihak LBH laskar kabupaten Dompu bakal membongkar dokumen itu. Pihaknya bahkan tegas akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (As) 

Posting Komentar

 
Top