Ketua LBH Laskar Kabupaten Dompu, Fazrin SH, tengah mempertanyakan dokumen APBD kepada pihak legislatif saat RDUP di ruang rapat komisi lantai dua, Selasa (20/06). Mereka mencatat bahwa pihak eksekutif dan legislatif enggan memberikan transparansi informasi publik.

KM Bali 1 Dompu - Informasi publik tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dompu Tahun 2023 sepertinya disensor hingga tingkat terendah. Informasi publik terlihat ditutup rapat. Ketua lembaga bantuan hukum laskar kabupaten Dompu, Fazrin SH, menyatakan bahwa pihak eksekutif dan legislatif seharusnya menyosialisasikan dokumen APBD, namun mereka memilih untuk merahasiakan.

Padahal Dokumen APBD dan RPJMD adalah bagian dari peraturan daerah (perda) yang seharusnya diungkapkan secara hukum. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017, masyarakat berhak mendapatkan informasi tersebut.

"DPRD sebagai pengendali utama terlihat patuh terhadap rezim yang berkuasa saat ini," ungkap Fazrin, pada saat RDPU bersama Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (20/06) kemarin.

Berdasarkan pengamatannya, lanjut Fazrin, implementasi aturan tersebut tidak terlihat di mata publik, sehingga hingga hari ini, dokumen APBD masih dipertanyakan. Apakah belanja publik benar-benar ditujukan untuk mempercepat dan mengimplementasikan program Jarapasaka demi kepentingan rakyat, ataukah hanya sekadar angan-angan atau khayalan?

Fazrin menyatakan bahwa proses penyebaran informasi publik dan sosialisasi APBD seharusnya menjadi prioritas. Tidak hanya itu, program prioritas daerah serta alokasi anggaran untuk mendukung program Jarapasaka juga harus diungkapkan.

"Dari dokumen APBD itu, apa saja prioritasnya, ataukah hanya digunakan sebagai pilot projek lain," tegasnya dengan rasa kecewa.

Ia berjanji akan memperoleh dan mengungkap dokumen APBD tahun 2023 ini. Sebab, ia mengamati bahwa tahapan-tahapan proses pengeluaran yang terlihat tertutup adalah pelanggaran hukum. Mereka menduga bahwa pihak eksekutif dan legislatif dengan sengaja melanggar hukum.

"APBD dan RPJMD adalah bagian dari Perda yang seharusnya dipublikasikan, namun kenyataannya tidak demikian," tegasnya.

Dalam pantauan langsung kmbali1.com, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah ini dihentikan sementara, karena pihak DPRD belum dapat menyerahkan dokumen APBD. Waktu untuk melanjutkan RDPU belum dapat ditentukan. Namun, LBH Laskar Kabupaten Dompu

 akan membongkar dokumen tersebut. Pihaknya bahkan berencana untuk melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (KM)

Posting Komentar

 
Top