Kepala Inspektur Inspektorat Kab Dompu, Haeruddin SH, mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan wewenang Kades Doropeti masih proses audit investigasi. Tim auditor belum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Inspektur Inspektorat Kab. Dompu, Haeruddin, SH, dikonfirmasi, Selasa (15/08) kemarin, mengaku bahwa Kasus yang menyeret kades itu, awalnya terindikasi penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini pihak auditor tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan faktanya.
"Tim auditor belum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, sejumlah pihak sudah diperiksa." ujarnya
Meski gudang bapeti merupakan aset pemda Dompu yang sudah terdata dalam nomenklatur Disperindag, kata Haerudin, sejauh ini pihaknya tidak terlalu gegabah dalam mengeluarkan LHP. Sebab tim auditor dalam mengaudit kasus ini melakukan audit investigasi dengan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sementara itu, Dahlan mengaku bahwa gudang itu diambil alih lantaran selama ini tidak ada yang mengurus dan mengelolahnya. Dengan demikian, ketika ada pihak perusahaan yang menyewa gudang itu harus koordinasi dengan dirinya. Bahkan belakangan ini, ia mengaku telah menerima uang dari pihak perusahaan Sarotama yang menyewa gudang tersebut. Selain alasan itu, Ia juga mempermasalahkan sisa pembayaran atau pembebasan tanah miliknya untuk bangunan gudang bapeti. Dari pengakuannya bahwa sertifikat tanah itu masih ia pegang hingga saat ini. Untuk itu, kata dia, sejauh ini tidak ada yang mempertanggung jawab untuk menyelesaikan atas persoalan tersebut.
"Saya ambil alih gudang itu karena berada di Desa Doropeti." singkatnya via whatsapp, Selasa (15/8).
Menanggapi hal itu, Kepala Disperindag setempat, Ir. H. Armansyah M. Si, sangat menyayangkan sikap kades Doropeti. Padahal gudang itu milik aset Pemda Dompu yang sudah terkaver dalam nomenklatur Disperindag bukan milik perorangan atau Pemdes setempat. Mestinya retribusi gudang bapeti masuk ke kas daerah bukan malah masuk ke kantong pribadi atau Pemdes. (As)
Posting Komentar