Dompu,-Kuasa Hukum dari 3 ASN selaku Penggugat soal dugaan mutasi melanggar hukum, Supardin Siddik, SH,MH mengatakan, pada Senin (01 Agustus 2023) terkait proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dipihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Replik yang dijadwalkan pada hari Kamis (03 Agustus 2023) besok.
 
Kata Supardin, setelah membaca dan mempelajari jawaban dari pihak Bupati Dompu melalui pernyataan, maka dari kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa jawaban kuasa hukum Tergugat tersebut semakin membuka peluang kepada para Penggugat untuk  dikabulkan gugatannya oleh Majelis Hakim, karena di nilai Tergugat dengan jawabannya yang tidak konsisten terkait penyebutan waktu diajukan Gugatan dan Obyek Gugatan serta terdapat jawaban yang kontradiktif.

Salah satu contoh dan belum hal-hal lainya yang telah dilanggar yaitu menyatakan bahwa Sistem Informasi ASN tidak ada keterkaitan dengan Mutasi secara jelas dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, Tertanggal 18 November 2022.

Sifat penting dan perihal : Percepatan layanan kenaikan pangkat dan mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Pihak Kuasa Penggugat langsung menyoroti pada poin nomor 8 dalam Surat tersebut yang berisi “Mutasi PNS antar Instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN mulai 1 Desember 2022”, point itu menunjukan bahwa jawaban tersebut sangatlah keliru dan justeru semakin melemahkan dalil-dalil Tergugat (Bupati Dompu) dan menguatkan dalil-dalil para Penggugat ke 3 ASN sendiri.
 
Selain itu, lanjut Supardin, masih banyak lagi dalil-dalil jawaban yang diberikan oleh Tergugat yang sangat keliru, lewat jawaban tersebut pihak kuasa para Penggugat lebih optimis terhadap upaya yang dilakukan oleh para Penggugat akan mendapatkan hasil yang positif baginya.
 
"Terkait  hal ini, atas tanggapan Tergugat pada Hari Senin (31 Juli 2023) pada Media Lain (TRIBUN LOMBOK.COM) yang mana menyatakan bahwa kalau salah, saya siap lepaskan jabatan. Saya selaku Kuasa Hukum 3 ASN, menyatakan apa iya …!!! Yakin …!!!,"kata Supardin Siddik.

Terkait hal itu Supardin menegaskan, atas ucapan itu Bupati Dompu harus konsisten dengan ucapannya tersebut. Jika sebagian atau seluruh Gugatan dari Penggugat menang dalam Gugatan TUN ini maka Bupati Dompu harus secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Dompu.

"Yang jelas kami menyayangkan adanya pernyataan dari Bupati Dompu yang katanya siap lepas jabatannya jika salah melakukan mutasi sebagaimana dalam Gugatan ini, karena menurut kami selaku pihak Penggugat bahwa Gugatan seperti ini adalah hal yang biasa dan dibenarkan dinegara hukum dan jangan dimaknai seakan akan kami membangkang pada pimpinan,"tegas Supardin Siddik pada Lintas Samudera.com,"tegas Supardin Siddik.

Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Setda Dompu Momon Soeherman, SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu 02/08/23) sekitar pukul 10.30 wita membenarkan tahapan dalam sidang TUN ini dan pihaknya (Tergugat) juga sedang menyiapkan Duplik."nanti saya kirimkan ke WA Lintas Samudera.com isi Dupliknya,"ucap Momon.

Ditanya soal ucapan Bupati Dompu pada salah satu media seperti yang disampaikan Kuasa Hukum ke 3 ASN diatas, Momon mengaku belum mengetahuinya dan menurutnya jika demikian ada ucapan Bupati maka itu hal yang biasa saja karena Bupati Dompu sendiri dalam hal melakukan mutasi itu sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang ada ucapan dari Bapak Bupati bahwa saya siap melepaskan jabatan jika salah mutasi, maka itu hal yang biasa kok karena memang Bupati Dompu sendiri dalam hal melakukan mutasi sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku kok,"jawab Momon.(bersambung)

Posting Komentar

 
Top