Foto google Map: di lokasi Perusahaan PT. Lancar Abadi (LA) Kabupaten Dompu, NTB. Yang ditandai warna hijau merupakan areal kawasan hutan yang sudah di sertifikat (Objek Masalah). 

Kmbali1, Woja-Tim Gakkum Jabalnusra dalam menangani kasus dugaan pencaplokan kawasan perusahaan Lancar Abadi (LA) rupanya terhambat. Gegara di areal kawasan hutan yang dikelola oleh BKPH Topaso sebagiannya sudah disertifikat. Akibatnya penanganan kasus itu, hingga kini belum ada titik terang. Padahal proses kasus tersebut terhitung sejak awal tahun 2022 lalu. 

Meski demikian, kasus yang menyeret perusahaan Lancar Abadi (LA) kembali disorot. Kepala seksi wilayah 3 Kupang BPPHLHK Jabalnusra, Suparman. SP, berjanji bahwa kasus ini akan dituntaskan. Tim BPPHLHK Jabalnusra akhir bulan agustus 2023 kemarin sudah melakukan upaya Pengumpulan Data dan Informasi (PULDASI). Dari agenda itu pihaknya sudah mengumpulkan bahan, keterangan dan informasi hingga melakukan pengukuran batas kawasan. 

"Tim BPPHKLH Jabalnusra sudah turun untuk melakukan Puldasi dalam hal ini sudah dilakukan pengukuran oleh BPKHTL batas kawasan. Untuk itu kasus LA masih dalam proses penyelidikan" kata Suparman. SP, kepada kmbali1.com, Senin (9/10/2023) via whatsapp kemarin. 

Lebih lanjut kata Suparman, pihaknya belum membeberkan bagaimana kesimpulan hasil PULDASI. Karena masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi. termasuk saksi ahli dan lokasi yang berada dalam pengelolaan BKPH Toppaso Dinas LHK Propinsi NTB tersebut. 

Tim BPPHLHK Jabalnusra saat melakukan PULDASi atau pengumpulan Bahan Keterangan dan Informasi di Lokasi Perusahaan LA pada tanggal 24 - 27 Agustus 2023 kemarin. 

Lambatnya proses penegakan hukum dalam perkara kasus tersebut. Rupanya Tim Gakkum disinyalir sudah "masuk angin"?  

Padahal Sebelumnya, Perusahan LA yang berlokasi di Dusun Madarutu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, terindikasi mencaplok kawasan hutan. Hal itu, tertuang dalam surat hasil telaah batas kawasan hutan lindung (HL) kelompok hutan Soromandi (RTK. 55) oleh BPKH Wilayah VIII Denpasar melalui nomor : S. 337/BPKH. VIII /PLA. 2 /2022, tertanggal 29 Juni 2022. 

Untuk menindaklanjuti dugaan pencaplokan kawasan hutan ini, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Topaso meminta agar pihak perusahaan LA segera membongkar bangunannya di areal kawasan hutan. 

Salah satu langkah pihak BKPH Topaso melayangkan Surat Peringatan (SP-1) sekitar akhir Juli 2022 lalu. Namun sayangnya, surat peringatan pertama kali dilayangkan itu, justru tidak direspon oleh pihak perusahaan. 

Meskipun demikian, pihak BKPH Topaso Kembali mengingatkan dengan melayangkan surat peringatan ke dua (SP-2) kepada pihak Perusahaan Lancar Abadi (LA), Selasa (9/8/2022) lalu. Surat peringatan ke dua ini diberikan dengan tenggang waktu selama satu minggu. Jika SP-2 ini tidak direspon oleh pihak perusahaan maka pihak BKPH Topaso bakal memberikan surat peringatan terakhir. 

"Kami menunggu respon dan niat baik pihak perusahaan. Surat peringatan kedua ini kami beri tegang waktu satu minggu. Jika tidak direspon maka kita keluarkan surat peringatan terakhir," kata Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam, Ruslan, S. Hut, kepada kmbali1.com Kamis (11/08/2022) lalu. 

Kata Ruslan, jika surat terakhir dilayangkan belum juga direspon oleh pihak perusahaan maka pihaknya akan gelar perkara di Dinas LHK Provinsi NTB untuk menentukan langkah hukum. 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, SH, dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (11/08/2022) mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. 

"Saat ini sedang diproses mulai surat peringatan." katanya. 

Bahkan kasus ini tengah dibahas melalui bidang PHKA Dinas LHK Provinsi NTB bersama KPH Topaso. ketika ditanya apakah pihak perusahaan ini juga Dijerat Tindak Pidana sesuai pasal 50 ayat 3 huruf A, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan 

"Tunggu saja prosesnya, kasus ini kita tetap memonitoring," singkatnya.

Dalam kasus ini pihak Pertanahan Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi (Kasi) pengukuran, Sudarman Tono Wirya, dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (18/10/2022) lalu, menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima surat dari BKPH Topaso maka dua sertifikat tanah yang masuk di areal kawasan itu telah diblokir supaya tidak ada peralihan hak.

"Nomor SHM 1154 dan SHM 1155 kita sudah blokir, tujuanya supaya tidak ada peralihan hak." Ujarnya, Selasa (18/10/2022) lalu. 

Sementara itu, Pihak pemilik perusahaan LA masih berupaya dilakukan konfirmasi hingga berita ini dirilis. (As) 


Posting Komentar

 
Top