Suasana Rapat PD Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu di Sekretariat PD MIO, di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Senin (2/10/23).
KM Bali 1, Dompu- Kabupaten Dompu dihebohkan oleh tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan yang menciptakan kekhawatiran bagi komunitas pers di daerah ini. Arifuddin (Fen), seorang wartawan yang juga pimpinan media online Bidikinfonews.com dan anggota Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Dompu, menjadi korban penyerangan dan penganiayaan beberapa hari lalu di Taman Kota Dompu.
Dalam insiden yang mengejutkan ini, dugaan pelaku adalah Oknum Caleg yang juga menjabat sebagai Sekretaris salah satu Partai Politik. Aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya menjadi sorotan utama dalam rapat yang diadakan oleh PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua PD MIO Indonesia Kabupaten Dompu, Sarwon Al Khan, yang sangat menyesalkan tindakan arogansi yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap seorang jurnalis. Sarwon dengan tegas menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan berkembang di Kabupaten Dompu.
Ia menjelaskan bahwa menghalangi atau merintangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi adalah tindakan serius yang dapat berujung pada sanksi hukum. Sarwon mengutip Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dapat menghukum pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
"Menghalangi atau merintangi tugas wartawan/jurnalis pada saat menjalankan tugasnya, sanksinya berat. Jangan disamakan dengan pencemaran nama baik." tegas Sarwon
Sarwon juga mengingatkan bahwa kehadiran jurnalis adalah untuk memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. Jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan, ia mendorong agar menggunakan saluran-saluran yang tersedia, seperti hak jawab dan hak koreksi, dari pada mengambil jalan intimidasi.
Sarwon menekankan bahwa sikap arogansi semacam ini adalah bentuk pengangkangan terhadap kemerdekaan pers dan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, MIO Indonesia Kabupaten Dompu mendukung langkah Arifuddin dalam melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dilakukan.
"Apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Kehadiran, tugas dan fungsi pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang." tegasnya.
Selain menyoroti aksi kekerasan terhadap wartawan, rapat tersebut juga membahas isu lain yang meresahkan, yaitu illegal logging dan perusakan hutan yang merajalela di Kabupaten Dompu. Sarwon mengajak semua pihak terkait, termasuk Dinas LHK, TNI, dan Polri, untuk lebih serius dalam memberantas praktik ini yang telah mengakibatkan kerusakan hutan yang parah dan krisis lingkungan.
Dalam kesepakatan yang dibuat, MIO Indonesia Kabupaten Dompu berkomitmen untuk melakukan pemberitaan yang masif terkait illegal logging dan perambahan hutan. Mereka menekankan pentingnya mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan hutan ini demi menjaga lingkungan yang berkelanjutan. Tetapi mereka juga menekankan bahwa pemberitaan harus tetap berimbang dan akurat.
"Mulai sekarang, tidak ada lagi toleransi terhadap aksi pengrusakan hutan, illegal logging atau apapun namanya kejahatan hutan itu. Ungkap semua saja siapapun yang terlibat di dalamnya. Tapi ingat, kita tetap harus berimbang." Tandasnya.[Oz]
Posting Komentar