"Kini Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kekeringanan dan apresiasi bagi wajib pajak yang aktif membayar pajak, yang berlaku sejak bulan Augustus tahun 2023." Kata Eva dalam sambutanya dalam acara Undian Umroh di Kantor Samsat Dompu Semalam.
Kata Hj. Eva Dewiyani, langkah tersebut merupakan sesuatu hal yang baru, mudah-mudahan dengan apresiasi ini mendorong wajib pajak untuk sadar membayar pajak. Selain itu juga dapat mengurangi tunggakan pajak. Di Provinsi NTB hampir 15 porsen masyarakat yang tidak sadar membayar pajak.
"Kita berusaha memberikan dorongan atau rangsangan kepada wajib pajak." pungkasnya.
Sementara Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam sambutannya mengajak kepada para pihak agar memberikan penyuluhan terhadap wajib pajak. Selain itu juga, dirinya, mengajak para pemangku kebijakan untuk ikut partisipasi dalam menanggulangi kemiskinan ekstrim, mengatasi stunting dan mengatasi inflasi.
"Ayo kita turun ke Desa-Desa memberikan penyuluhan kepada wajib pajak." cetusnya
Drs. H. Lalu Gita Ariadi mengucapkan selamat ke 13 orang wajib pajak yang beruntung mendapatkan hadiah umroh. Bagi ke 13 calon jamaah umroh yang akan diberangkatkan ke tanah suci (Mekkah) menjadi contoh serta memberikan sugesti kepada lain. (As)
Posting Komentar