Ilustrasi 

KM Bali 1 Dompu-Kasus dugaan tindak pidana korupsi Terpadu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tahun 2022-2023, memunculkan kontroversi terkait penanganannya oleh Kejaksaan Negeri Dompu. Meskipun masyarakat menuntut keadilan melalui aksi demonstrasi, progres penanganan kasus ini dipertanyakan.

Kinerja Kejaksaan Negeri Dompu menjadi sorotan publik, terutama setelah Aliansi Masyarakat Pengawal Proses Hukum menyuarakan aspirasinya lewat demonstrasi. Pertanyaan muncul mengenai penanganan laporan masyarakat yang belum dituntaskan, termasuk kasus-kasus dari tahun-tahun sebelumnya.

Laporan terbaru mengenai kasus korupsi PKK tahun 2022-2023 menunjukkan adanya indikasi aroma konspirasi. Kejelasan hubungan emosional antara Kejaksaan Negeri Dompu, Pemerintah Daerah, dan pejabat setempat menjadi perhatian serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Menerima dana hibah hampir Rp. 3 milyar dari Pemerintah Daerah pada tahun 2023 menimbulkan pertanyaan terkait independensi Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi terutama yang melibatkan sejumlah Oknum di Lingkar Pemda Dompu.

Muktamar, SH, seorang pengamat hukum, menyoroti hubungan emosional ini dan mempertanyakan sejauh mana progres penanganan kasus korupsi PKK yang telah dilaporkan. Dengan terlapornya mendatangi kantor Kejaksaan, kemungkinan pengaruh emosional tersebut dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.

Pentingnya memprioritaskan kebutuhan rakyat sebelum memberikan dana hibah kepada lembaga vertikal seperti Kejaksaan Negeri Dompu menjadi sorotan Muhtamar, SH. Ketidakjelasan apakah Pemerintah Daerah lebih memprioritaskan lembaga vertikal dari pada kebutuhan masyarakat memunculkan pertanyaan kritis.

Fazrin SH menyoroti penerimaan dana hibah secara etika, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap independensi Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Munculnya indikasi konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam penerimaan dana hibah menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Dr. M. Carel Wiliam, membantah adanya pengaruh dana hibah terhadap penanganan kasus korupsi PKK. Meskipun demikian, pernyataannya tidak sepenuhnya meredakan keraguan publik. Masyarakat menuntut klarifikasi terkait surat pemanggilan kepada terlapor dan progres konkret penanganan kasus.

Di balik perkara korupsi yang diduga menyeret istri Bupati Dompu, nampaknya gelagat mesra antara Kejari dan Pemda Dompu justru memicu kekhawatiran publik dalam perkara korupsi PKK. 

Di tengah sorotan itu, kontroversi penerimaan bantuan Dana Hibah hampir 3 milyar untuk Kejari diperbincangkan. Namun di balik itu juga, aroma konspirasi kembali mencuat bahwa ada upaya licinkan terduga korupsi PKK dari Jeratan hukum.

Dengan demikian, kontroversi seputar penerimaan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Dompu perlu mendapatkan sorotan lebih lanjut. Transparansi, independensi, dan integritas lembaga hukum harus dijunjung tinggi agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat dipertahankan.(KM)

Posting Komentar

 
Top