Masa aksi Aliansi Masyarakat pengawal proses hukum mempertanyakan progres penanganan kasus tindak pidana korupsi kepada Kejari Dompu, Doc. M. Carel Wiliam.
Sederet tuntutan mereka, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Dompu untuk tidak bertemu para terlapor atau siapapun yang mencoba mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan.
Segera memanggil dan meminta keterangan para terlapor dalam waktu dekat. Selain itu, pihak Kejaksaan menginformasikan kepada khalayak umum tentang perkembangan perkara-perkara kasus tindak pidana secara perkala minimal 1 kali dalam sebulan.
Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawal Proses hukum, Muktamar SH, mendesak Kejaksaan Negeri Dompu agar serius menangani laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pengaduan masyarakat selama ini atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Dompu, dipertanyakan sudah sejauh mana progres penanganannya.
Adapun perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dipertanyakan yakni. Dugaan Tindak pidana korupsi gratifikasi pembangunan Puskesmas Dompu Kota, Dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kwangko di Kecematan Manggelewa.
Selain itu juga, ia mempertanyakan pengaduan masyarakat atas Dugaan Tindak pidana korupsi berupa laporan fiktif penggunaan dana PKK Kabupaten Dompu, Dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan irigasi Sori Tatanga, dan dugaan Tindak pidana korupsi proyek proyek di Dikpora tahun 2021/2022.
Menanggapi tuntutan puluhan masa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Doc. M. Carel Wiliam, SH.MH, berjanji pihaknya bakal merespon tuntutan tersebut. Meski progres penanganan kasus perkara yang di laporkan itu tidak begitu mencuat ke publik, kata dia, khawatirnya para terlapor menyembunyikan barang bukti (BB).
M. Carel Wiliam mengaku bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi membutuhkan sejumlah para ahli. Untuk itu, dirinya merasa khawatir ketika kalah di persidangan.
"Kami tidak mau dalam persidangan itu di kalahkan, Ini mempertaruhkan jabatan saya." tandasnya. (As)
Posting Komentar