Tim BPPHLHK Jabalnusra saat melakukan PULDASI atau pengumpulan Bahan Keterangan dan Informasi di Lokasi Perusahaan LA pada bulan Agustus 2023 kemarin.
KM Bali 1 Woja-Lamanya proses penyelidikan kasus yang menyeret perusahaan Lancar Abadi (LA) menuai sorotan publik. Bagaimana tidak, proses penyelidikan kasus itu dimulai sejak awal tahun 2022 lalu. Kemudian perkara kasus itu dilanjutkan penyelidikannya di tahun 2023. Dari proses penyelidikan sepanjang perkara itu dinilai mandek.
Benarkah kasus LA mulai di Sidik?
Awal tahun 2024 ini dikabarkan bahwa tim Gakkum Jabalnusra akan menerbitkan surat perintah penyidikan. Jadi kasus LA akan ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Ungkap Salah satu penyidik Gakkum Jabalnusra, M. Ikhwan pada kmbali1.com, Jum'at (9/2/2024) pagi.
"Insya Allah kasus LA akan naik sidik." singkatnya.
Kata M. Ikhwan, setelah dilakukan sejumlah gelar perkara (penyelidikan) tinggal selangkah lagi kasus itu akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Ia kembali mengingatkan tinggal satu kali lagi gelar perkaranya baru diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Surat perintah penyidiknya belum diterbitkan. Masih menunggu hasil gelar perkara satu kali lagi." ujarnya.
Sebelum itu, Tim BPPHLHK sudah melakukan pengumpulan data dan informasi (Puldasi) sekitar akhir Agustus tahun 2023 lalu. Kepala Seksi Wilayah 3 Kupang BPPHLHK Jabalnusra, Suparman, SP, pada Senin (9/10/2023) lalu, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan atau Puldasi tidak hanya memastikan ukuran luas batas kawasan hutan di wilayah Topaso yang diduga dicaplok. Namun sejumlah keterangan saksi-saksi ahli juga sudah dikumpulkan.
Diketahui sebelumnya, Perusahan LA yang berlokasi di Dusun Madarutu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, terindikasi mencaplok kawasan hutan. Hal itu tertuang dalam surat hasil telaah batas kawasan hutan lindung (HL) kelompok hutan Soromandi (RTK. 55) oleh BPKH Wilayah VIII Denpasar nomor : S. 337/BPKH. VIII /PLA. 2 /2022, tertanggal 29 Juni 2022.
Untuk menindaklanjuti dugaan pencaplokan kawasan hutan ini, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Topaso meminta agar pihak perusahaan LA segera membongkar bangunannya di areal kawasan hutan.
Salah satu langkah pihak BKPH Topaso yaitu dengan melayangkan Surat Peringatan (SP-1) sekitar akhir Juli 2022 lalu. Namun sayangnya, surat peringatan pertama kali dilayangkan itu, justru tidak direspon oleh pihak perusahaan.
Meskipun demikian, pihak BKPH Topaso kembali mengingatkan dengan melayangkan surat peringatan ke dua (SP-2) kepada pihak Perusahaan Lancar Abadi (LA), Selasa (9/8/2022) lalu. Surat peringatan ke dua ini diberikan dengan tenggang waktu selama satu minggu. Jika SP-2 ini tidak direspon oleh pihak perusahaan maka pihak BKPH Topaso bakal memberikan surat peringatan terakhir.
"Kami menunggu respon dan niat baik pihak perusahaan. Surat peringatan kedua ini kami beri tenggang waktu satu pekan. Jika tidak direspon maka kita keluarkan surat peringatan terakhir," kata Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam, Ruslan, S. Hut, kepada kmbali1.com Kamis (11/08/2022) lalu.
Kata Ruslan, jika surat terakhir dilayangkan belum juga direspon oleh pihak perusahaan maka pihaknya akan gelar perkara di Dinas LHK Provinsi NTB untuk menentukan langkah hukum.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Julmansyah, SH, dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (11/08/2022) mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Saat ini sedang diproses mulai surat peringatan." katanya.
Bahkan kasus ini tengah dibahas melalui bidang PHKA Dinas LHK Provinsi NTB bersama KPH Topaso. ketika ditanya apakah pihak perusahaan ini juga Dijerat Tindak Pidana sesuai pasal 50 ayat 3 huruf A, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
"Tunggu saja prosesnya, kasus ini kita tetap memonitoring," singkatnya.
Dalam kasus ini pihak Pertanahan Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi (Kasi) pengukuran, Sudarman Tono Wirya, dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (18/10/2022) lalu, menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima surat dari BKPH Topaso maka dua sertifikat tanah yang masuk di areal kawasan itu telah diblokir supaya tidak ada peralihan hak.
"Nomor SHM 1154 dan SHM 1155 kita sudah blokir, tujuanya supaya tidak ada peralihan hak." Ujarnya, Selasa (18/10/2022) lalu. (As)
Posting Komentar
Posting Komentar