Pimpinan BRI Cabang Dompu, Fariz Sabar Taruna, saat ditemui di kantor BRI, Kamis (1/2/2024) kemarin. (foto kmbali1.com)
KM Bali 1, Dompu -Para Nasabah yang menabung uangnya di bank saat ini perlu meningkatkan ke waspadaannya, sebab belakangan ini mencuat dugaan terjadinya peretasan data nasabah. Akibatnya, puluhan juta uang milik Mu'azzuddin (30 thun), salah satu Nasabah Bank BRI hilang seketika dalam rekeningnya, padahal ia mengaku tidak melakukan transaksi.
Dari peristiwa itu, publik khawatir untuk menyimpan uangnya di Bank karena diduga sistem keamanan perbankan di Bank tersebut rawan terjadi peretasan.
Terkait kabar adanya dugaan peretasan itu, Pimpinan Cabang BRI Dompu, Fariz Sabar Taruna membantah terjadinya peretasan data milik Mu'azzuddin. Bahkan Faris menyatakan pihak BRI menolak bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian nasabahnya. Menurut dia bahwa traksaksi itu sudah syah.
"Setelah diteliti transaksi itu syah, jadi kita tidak bisa mengembalikan uangnya." kata Fariz pada Kamis (1/2/2024) belum lama ini.
Namun Fariz menolak menjelaskan secara rimci hasil Investigasi pihaknya terhadap laporan nasabah yang mengalami kerugian itu. Padahal dalam rekening koran milik korban disebutkan uangnya mengalir ke kode yang berbeda. Ada dua Transaksi yang tidak disetujui oleh korban yakni Transaksi yang pertama nominal Rp. 50.000.000, mengalir ke kode BSFT7974016631 NBMB : CENAIDJA. Sementara sisanya Rp. 4.100.000 mengalir ke kode ATMSTRRM 08888 000752379 7974016631.
"Untuk hasil investigasinya terhadap laporan itu tidak bisa disebar luaskan mas." ujar dia.
Dalam pernyataannya kepada Kmbali1.com, Fariz tidak menjelaskan secara detail alasan pihaknya menyebut transaksi itu dianggap syah. sementara itu, Manejer BRI, Widi kepada kmbali1.com pekan lalu mengakui bahwa kemanan sistem Digital tengah menjadi perhatian utama setiap negara-negara di dunia akibat adanya perang melawan Israel. "kelemahan itu lah yang menjadi fokus utama semua Presiden." katanya
Meski Mu'azzuddin sudah mengaku jujur bahwa uang miliknya sebesar Rp. 54.100.000 itu hilang secara misterius tanpa transaksi atau persetujuan dirinya, namun pihak Bank BRI bersikukuh tetap menolak untuk melakukan pengembalian Dana.
Praktisi hukum, Abdullah, SH., MH, mengingkari pernyataan pimpinan BRI Cabang Dompu. Ia menilai pernyataan itu justru merugikan nasabah. Padahal korbannya tidak merasa melakukan transaksi. sementara User Brimo milik Korban juga sudah diblokir. "Mestinya pihak bank harus bertanggung jawab atau mengembalikan uang nasabah", kata Advokat muda ini saat diwawancara kmbali1.com pekan lalu disela kegiatannya.
Jika bank tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut, lanjut Abdullah, para nasabah lain juga, yang menambung uang di BRI merasa khawatir ketika terjadi kasus-kasus seperti ini kedepannya. "Lantas siapa yang bertanggung jawab?" tanya pria yang biasa disapa Doel ini.
Dari peristiwa itu, menurut dia, merupakan peristiwa pidana. Korban dapat mengajukan Gugatan secara Pidana terkait dugaan adanya kelalaian Pihak Bank dalam menjaga keamanan data Nasabahnya. selain itu, Doel juga menyarankan agar korban mengajukan gugatan Perdata atas kerugian finansial yang dialaminya tersebut.
Bahkan, Pengacara Muda asal Dompu ini mengusulkan agar korban melayangkan surat pengaduan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kejadian yang merugikannya tersebut.
"Menurut saya, Nasabah itu bisa ajukan gugatan Pidana atas Kelalaian atau bisa juga Penipuan dan penggelapan. Kalau penipuan dan Penggelapan bisa kenakan pasal 372 dan 378, sementara penyertaannya pasal 55, 56. Saya juga menyarankan Korban melayangkan surat aduan kepada pihak OJK" Pungkas abdullah, Senin (5/2/2024) pagi di Taman Kota. (As)
Posting Komentar