Kuasa Hukum Direktur Cv. LA, Supardin Siddik, SH,. MH
KM Bali 1 Woja - Meski sempat ditahan di Mapolres Dompu beberapa hari, kini Direktur CV. Lancar Abadi (LA) Inisial TJ akhirnya diberikan penangguhan penahanan pada Selasa (5/3/2024). Meski demikian, Penyidik Gakkum Jabalnusra tetap melakukan proses penyidikan perkaranya. "kita berikan penangguhan penahanan tapi perkara kasusnya tetap diproses." cetus Ikhwan kepada sejumlah awak media di kantor KPH Topaso kemarin.
Ikhwan memastikan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke jaksa. Tapi berkasnya mesti ada surat penetapan penyitaan barang bukti dan surat dari supervisor pemetaan wilayah Denpasar.
"Insyah allah tanggal 17 maret kasus dugaan tindak pidana akan dilimpahkan ke jaksa." ujarnya.
Menurutnya, dari hasil penyidik Gakkum Jabalnusra, TJ terancam dijerat pasal 50 ayat 3 huruf a, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai sangkaan dalam pasal itu, Ia terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Sesuai hasil telaah BKPH Wilayah VIII Denpasar bahwa TJ telah menguasai sebagian kawasan hutan." ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Kuasa hukum tersangka, Supardin Siddik, SH, MH membenarkan bahwa kliennya sudah ditangguhkan penahanannya. Kemarin pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada penyidik Jabalnusra di Mataram. Penangguhan penahan itu merupakan hak tersangka yang mengajukan kepada penyidik.
Supardin menyebutkan ada lima poin sebagai jaminannya. Yakni kliennya tidak akan melarikan diri. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak mengulangi perbuatan pidana yang sama atau tindak pidana yang lain, keempat, tidak mempengaruhi saksi, dan terakhir, harus kooperatif pada proses hukum.
Dengan ditetapkan kliennya jadi tersangka, Supardin menyayangkan proses penyidikan para penyidik Gakkum Jabalnusra. Menurutnya, objek tanah yang dikuasai oleh kliennya itu sudah ada sertifikatnya. Mestinya proses perkaranya perdata bukan pidana.
"Proses Hukum yang Prematur dan penetapan tersangkanya juga prematur." ujarnya, Rabu (6/2/2024) pagi.
Selain itu, Ia mendorong Pemerintah Daerah Dompu untuk memperhatikan perusahaan yang menopang kesejahteraan masyarakat Dompu. Khususnya seperti kliennya yang bergelut disektor pertanian.
Dari peristiwa perkara ini, menurutnya, pihak Penyidik Gakkum Jabalnusra tebang pilih dalam penanganan kasus pengerusakan Hutan. Semisal kawasan hutan di Dompu, kian terjadi kerusakan hutan, perambahan hutan dan membakar hutan, serta Illegal Loging. Namun fakta itu, tidak di proses oleh Penyidik yang berwewenang. (As)
Posting Komentar
Posting Komentar