Ilustrasi 

KM Bali 1 Dompu-Setelah Direktur CV. LA Inisial TJ ditahan di Mapolres Dompu, pada Jum'at kemarin (26/2/2024), kini perkara kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik Gakkum Jabalnusra menetapkan TJ jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana. Ia terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) Tahun penjara dengan denda paling banyak lima milyar. 

"Atas perbuatannya, TJ disangka melanggar pasal 50 ayat 1 dan pasal 50 ayat 3 poin a, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta undang-undang Cipta kerja." Ungkap Penyidik Gakkum Jabalnusra, M. Ikhwan, Selasa (27/2/2024) siang. 

Lebih lanjut kata Ikhwan, dalam pasal 50 ayat 1 dan pasal 50 ayat 3 pada poin a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah. Dengan demikian, barang siapa dengan sengaja melanggar aturan tersebut maka ketentuan pidananya sudah di atur dalam pasal 78 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 

"Selain pasal tersebut yang di sangkakan, saudara TJ juga akan disertakan Jonctou pasal 55 dan 56 KUHAP." Pungkasnya. 

Saat diperiksa jadi tersangka, TJ sempat didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari LBH. FP. Hakiki yang beralamat di Jln. Saturnus Desa Telagawaru Kec. Labuapi Kab. Lobar NTB. 

Sebelumnya, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso) melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam, Ruslan S.Hut mengungkapkan bahwa perusahaan LA telah menduduki sebagian areal kawasan hutan dengan luasnya hampir dua hektar. Fakta itu terungkap dari hasil identifikasi BKPH Wilayah VIII Denpasar melalui nomor : S.337/BPKH. VIII/PKH/PLA. 2/06/2022, tanggal 29 Juni 2022, tentang hasil Telaah Batas Kawasan Hutan Lindung (HL) Kelompok Hutan Soromandi (RTK.55).

Semenjak kasus itu bergulir pihak Pertanahan Kabupaten Dompu melalui Kepala Seksi (Kasi) pengukuran, Sudarman Tono Wirya, dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (18/10/2022) lalu, menyebutkan bahwa dua sertifikat milik Perusahaan LA telah diblokir supaya tidak ada peralihan hak.

"Nomor SHM 1154 dan SHM 1155 kita sudah blokir, tujuanya supaya tidak ada peralihan hak." pungkasnya.(As) 




Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top