Foto Penyidik tengah memasang garis PPNS Line di lokasi Gudang LA yang berada dalam Pal Batas. 

KM Bali 1 Dompu -Meskipun gudang LA sudah disita oleh penyidik Gakkum Jabalnusra, Jum'at (15/03) kemarin sore, rupanya perusahaan itu masih beroperasi. Bahkan sebagian gudang itu juga nampaknya sudah terpasang garis PPNS Line. 

Ikhwan mengaku sebelum gudang itu disita nyaris terjadi perlawanan dari pihak tersangka. Namun hal itu, kata dia, bisa diantisipasi dengan jalur musyawarah dan mufakat. Diantara poin kesepakatan itu bahwa gudang boleh disita asalkan aktivitas perusahaan tetap beroperasi. "Saya khawatir ada perlawanan dari pihak tersangka." akui penyidik Gakkum Jabalnusra Ikhwan kepada kmbali1.com. 
Ia menyayangkan hal itu terjadi, padahal untuk kepentingan penyidik, pihaknya sudah mengantongi surat izin penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu. "Surat izin Penetapan Penyitaan melalui Nomor : 58/PenPid.B-SITA/2024/PNDpu Tanggal 8 Maret 2024." cetusnya

Ikhwan kembali mengungkapkan dalam surat izin itu, Ketua pengadilan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap sebagian bangunan LA dengan rincian luas 4.625 m2 yang berada dalam pal batas kawasan hutan. 

"Bangunan dulu yang di sita berupa barang yang tidak bergerak diantaranya, rumah dan sebagian gudang yang berada dalam pal batas." cetusnya. 


Potret garis PPNS Line di Pal Batas yang berada dalam Gudang LA 

Sebelum memasang garis PPNS Line dilokasi perkara sejumlah pihak sempat menggelar rapat tertutup di  gudang LA tepatnya di Dusun Madarutu Desa Bara Kecamatan Woja. Nampak disitu, kuasa hukum tersangka Direktur Cv. LA, Notaris. selain itu, para penyidik Gakkum Jabalnusra yang didampingi sebanyak 30 anggota Pulhut dari KPH Topaso. 

Menurut salah satu warga setempat, Nurdin (thn 45) menyayangkan adanya ruang toleransi yang diberikan penyidik terhadap penyitaan itu. Ketika sudah disita atau sudah terpasang garis PPNS Line mestinya tidak diperbolehkan perusahaan itu beroperasi. 

Kuasa Hukum Direktur Cv. LA, Supardin Siddik, SH., MH, mengatakan sebagai warga negara yang baik pihaknya tunduk pada penetapan Penyitaan pengadilan meskipun kami memiliki ruang untuk melakukan perlawanan terhadap penyitaan. 

Meskipun demikian pihaknya telah mengajukan praperadilan tanggal 8 Maret 2024 terkait syarat sah penetapan tersangka dan penahanan tersangka. 

"Nanti akan disidangkan tanggal 18 maret 2024." ujarnya. (As) 


Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top