Dilingkari Garis PPNS Line yang berada dalam Gudang LA merupakan Pal Batas Kehutanan 

KM Bali 1 Dompu - Dalam waktu dekat penyidik Gakkum Jabalnusra bakal melimpahkan berkas perkara Direktur Cv. LA ke jaksa. Akan tetapi, penyidik belum melengkapi pemberkasan atas dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut. Meski rencana awal berkas perkara itu dilimpahkan 17 maret 2024, namun hal itu belum terwujud lantaran terkendala dengan cuaca buruk yang melanda wilayah NTB.

Ikhwan mengaku hingga tanggal 16 maret belum mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli dari BPKHTL wilayah VIII Denpasar. "Sebenarnya rencana tanggal 17 maret sudah rampung berkasnya namun jalur perlintasan terkendala cuaca yang belum bersahabat di lembar padangbai." cetus dia kepada kmbali1.com, Sabtu (16/03) siang.

Dari penyidikannya atas dugaan pencaplokan kawasan hutan oleh perusahaan Lancar Abadi, Ikhwan mengungkapkan sederet fakta. Diantaranya Sebagian gudang perusahaan itu masuk dalam Pal Batas B.815/HL 690 sampai B.819/HL 694 kawasan hutan lindung kelompok hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, NTB. "Luasnya mencapai satu hektar." ungkapnya.

Tidak hanya itu, kedudukan tanah di areal kawasan itu sudah dirubah bentuknya agar mudah membangun perusahaan di lokasi yang terindikasi masuk kawasan hutan.

"Atas perbuatannya tersangka akan disangka kan pasal 50 ayat 3 huruf nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara." tegasnya.

Kenapa mesti perkara pidana padahal tersangka mengantongi Sertifikat Hak Milik? 

Ikhwan kembali mengingatkan bahwa objek perkaranya tersangka diduga telah menguasai secara tidak syah sebagian kawasan hutan tersebut. Kemudian atas dugaan itu diperkuat setelah dilakukan pengukuran oleh pihaknya ditemukanlah overload pada objek tanah yang diperkarakan. 

"Setelah dilakukan pengukuran ditemukan overload luasnya mencapai satu hektar." ungkapnya. 

Selain fakta itu yang terungkap, terjadi selisih luas overload antara kehutanan dengan BPN. Namun selisih itu bisa disandingkan bila merujuk penunjukan tapal batas lebih dulu Kehutanan (tahun 1960 an) jika dibandingkan terbitnya sertifikat tanah yang diperkarakan itu (tahun 1977).

Dari informasi yang dihimpun bahwa overload BPN luasnya hanya 49 are sementara overload penyidik Gakkum Jabalnusra mencapai satu hektar. Munculnya  selisih luas overload ini justru dipertanyakan oleh kuasa tersangka. 

Kuasa Hukum Direktur CV. LA, Supardin Siddik, SH., MH, membenarkan terjadi overload. Lantas siapakah yang disalahkan? kenapa kliennya ditetapkan sebagai tersangka padahal jual beli tanah itu lewat akta notaris dan sertifikatnya juga merupakan produk BPN Dompu.

"Setelah saya menganalisa dan menggali informasi mestinya penyidik PPNS tetapkan dulu penjualnya sebagian tersangka bukan kliennya." kesalnya

Sebelum bangunan itu dibangun, pihak BPN dan penjual tanah ikut serta dalam menunjukan batas-batas wilayah pada tahun 2015 lalu. sebelum sertifikat itu diterbitkan. Ia juga mempertanyakan pihak BPN kenapa tidak menegur jika melampaui titik koordinatnya.

"Awalnya ditunjuk si penjual, berdasarkan batas-batas yang ditunjuk. Pada saat itu hadir petugas BPN pada tahun 2015 kemudian pembangunan dibelakang justru mundur satu meter lebih masih ada bekas pagar kayu penjual. Lantas kenapa pihak BPN tidak menegur peletakan Pal pada saat itu. Kemudian terungkap fakta terjadi selisih overload antara BPN dengan Kehutanan." pungkasnya. 

Hingga berita ini dirilis Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu masih berupaya dilakukan konfirmasi. (As) 

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top