KM Bali 1 Dompu - Di balik mencuatnya perkara pidana direktur LA. Kini menjadi sorotan tajam terkuaknya skandal penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu di dalam kawasan hutan untuk kepentingan perusahaan LA. 

Hal itu menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dari penerbitan sertifikat dalam kawasan hutan. Bila merujuk penunjukan tapal batas lebih dulu Kehutanan (thn 1960 an) jika dibandingkan penerbitan sertifikat induk sebelum terjadi pemecahan sertifikat sekitar tahun 1977. 

Sementara pemecahan sertifikat dari sertifikat induk yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu dilakukan tahun 2015 lalu.

Sesuai informasi yang dihimpun kmbali1.com, nampaknya bangunan yang menjadi objek perkara pidana itu telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Kabupaten Dompu sekitar tahun 2018. Pemberian izin mendirikan bangunan itu diantaranya bangunan gudang penampung hasil pertanian, penggilingan padi, kantor dan mess karyawan satu lantai. 


Foto di lokasi pembuangan limbah industri (sekam) di perusahaan LA 

Kuasa hukum Direktur Cv. LA, Supardin Siddik, SH.MH, menyayangkan penetapan tersangka pidana atas kliennya. Padahal kliennya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika overload atau selisih luas dalam gambar BPN dengan Kehutanan pada objek perkara tentu kliennya merasa dirugikan. Padahal sebelum pihak BPN menerbitkan sertifikat mesti dilakukan pengukuran ulang, penunjukan batas-batas tanah kemudian dilibatkan sejumlah pihak, baik itu penjual, petugas BPN hingga Notaris. 

Meski demikian Supardin Siddik telah mengajukan praperadilan terhadap syarat syah penangkapan dan penahanan atas kliennya di Pengadilan Negeri Mataram. 

"Sidang Perdana Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 18/3/2024." ujarnya kemarin. 

Ketika disinggung soal overload 49 are itu, masuk dalam sertifikat atau tidak? Menurut penyidik Gakkum Jabalnusra, M. Ihwan overload BPN seluas 49 are itu tidak terdeteksi dari hasil pengukuran  BPKHTL. 

Ihwan menegaskan bahwa tersangka diduga telah menguasai kawasan hutan secara tidak syah luasnya diperkirakan mencapai 1 hektar. Bahkan sebagian bangunan perusahaan itu yang masuk dalam kawasan hutan sudah disita oleh penyidik. Meski perusahaan itu sudah disita tapi tetap beroperasi karena khawatir terjadinya konflik horizontal. 

Sumber lain menyebutkan Overload pengukuran atas tanah terjadi ketika terdapat perbedaan antara batas-batas tanah yang tercatat dalam dokumen resmi dan batas-batas yang sebenarnya di lapangan. 

Overload pengukuran tanah bukanlah masalah sepele. Ini bisa memicu konflik kepemilikan dan masalah hukum yang rumit. Namun, ketika dimintai tanggapan, BPN Kabupaten Dompu terkesan menghindar dan belum memberikan klarifikasi yang memuaskan. Skandal ini mencuat sebagai cerminan dari kelemahan dalam sistem penerbitan sertifikat tanah. Selain itu membuka celah bagi penyalahgunaan dan konflik kepemilikan yang lebih besar. Publik pun menuntut klarifikasi tegas dari BPN untuk menjelaskan duduk permasalahan yang lebih rinci.

Ketika disambangi sejumlah wartawan di kantor BPN Kabupaten Dompu, Selasa (19/3/2024) kemarin, pihak BPN Dompu belum bisa memberikan tanggapan. alasannya  sedang rapat. Dikonfirmasi via whatsapp pun kepala kantor BPN hingga kini belum memberikan tanggapan resminya.(As) 


Posting Komentar

 
Top