Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan tengah Melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 30 pejabat Jum'at 22 Maret 2024 di kemarin.
KM Bali 1 Dompu - Pada Jumat, 22 Maret 2024, sebanyak 30 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu yang baru saja dilantik, kini harus kembali menahan diri. Surat keputusan Bupati Dompu itu dibatalkan melalui surat resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Nomor: 821.22/177/BKDPSDM/2024.
Pembatalan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/175/BKDPSDM/2024, yang sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan tinggi pratama. Namun, pembatalan tersebut terpaksa dilakukan karena pelantikan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut dengan tegas melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait. Sebagai hasilnya, para pejabat yang sebelumnya telah dilantik diinstruksikan untuk kembali menjalankan tugas sesuai dengan jabatan semula sebelum pelantikan tersebut.
Dalam tanggapannya, Sekretaris Daerah (Setda) Dompu, Gatot Gunawan, yang ditemui di kantor BKD pada Senin, 1 April 2024, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan meminta maaf atas kesalahan yang terjadi dalam proses pelantikan tersebut.
"Ternyata tanggal 22 Maret 2024 tidak bisa dilakukan mutasi karena sudah masuk 6 (enam) sebelum penetapan calon Bupati." Pungkasnya. (As)
Posting Komentar