Dalam sambutannya, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, menyatakan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Beliau menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan inisiatif dari program legalisasi aset dan pendaftaran tanah yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan di Indonesia.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, terutama bagi petani yang kurang mampu atau petani penggarap. Bupati juga menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta mengucapkan terima kasih kepada BPN dan berbagai pihak lain yang telah turut serta dalam perjuangan ini.
Pada kesempatan yang sama, kepala BPN Kabupaten Dompu, Nyoman Pharbawa A. Ptnh, menyampaikan bahwa pembagian sertifikat tanah ini merupakan hasil dari rekomendasi rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dompu. Sejumlah 750 bidang tanah telah dialokasikan untuk reforma agraria di Kabupaten Dompu untuk tahun 2023, yakni di Desa Doropeti mendapatkan 367 bidang dan Soritatanga mendapatkan 383 bidang.
Nyoman Pharbawa juga mengingatkan kepada warga untuk menjaga sertifikatnya dengan baik dan memanfaatkan lahan yang telah diberikan secara maksimal. Acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis juga dihadiri oleh Camat Pekat, Humas PT. SMS, serta Kepala Desa Soritatanga dan Doropeti. Dengan penyerahan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan hak atas tanahnya secara penuh dan menghindari masalah di masa depan. (As)
Posting Komentar