Potret Kantor Pertanahan Nasional Dompu

KM Bali 1 Dompu - Meski Penyidik Gakkum Jabalnusra telah menyerahkan berkas perkara pidana Direktur CV. LA, dengan inisial TJS, ke Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis (28/3/2024) pagi kemarin. Kata penyidik Gakkum Jabalnusra, Ihwan berkas perkara pidananya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Namun dibalik rangkaian kasus itu disebut-sebut "Overload" atau menguasai tanah melampui pal batas kawasan. 

Diantara yang disoroti adalah peran pihak pertanahan, yakni adanya temuan penerbitan sertifikat tanah dalam kawasan hutan. Dikabarkan luasnya mencapai satu hektar. 

Untuk memperjelas temuan overload dan hasil rekonstruksi pengukuran objek tanah yang diperkarakan itu, Kepala Kantor Pertanahan Nasional dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu justru melarang wartawan meliput. 

Padahal publik ingin memastikan keterbukaan informasi publik. Dikabarkan, akibat dari overload hasil rekonstruksi pengukuran itu salah satu dasar TJS ditetapkan sebagai tersangka pidana pada hari Jum'at 23 Februari 2024 kemarin

Jika TJS disangkakan pasal pidana oleh penyidik Gakkum Jabalnusra apakah sertifikat tanah yang diterbitkan itu akan dibatalkan atau tidak. Kemudian bagaimana tanggung jawab mereka terhadap temuan overload? 

Kepala Kantor BPN Dompu menolak memberikan komentarnya kepada wartawan kmbali1.com saat konfirmasi di ruangan kerjanya, Jum'at (22/03/2024) kemarin. "Jangan direkam." larang dia. 

Diketahui, kasus ini menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang-undang Cipta Kerja. Tersangka diduga melanggar larangan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan pasal dalam undang-undang tersebut menjadi landasan hukumnya. Selain itu, Jonctou pasal 55 dan 56 KHUP juga disangkakan. 

Namun, investigasi juga membuka fakta terkait peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu. Diduga, BPN menerbitkan sertifikat tanah di kawasan hutan demi kepentingan perusahaan yang berlokasi di Dusun Madarutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB. Sehingga direktur CV. LA diseret kasus pidana. 

Diketahui bangunan yang menjadi objek perkara telah diberikan Izin Membangun Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Kabupaten Dompu sekitar tahun 2018. Kemudian proses penerbitan izin ke dua kalinya dikeluarkan pada tahun 2020. Dari perkara tersebut masih banyak pertanyaan tentang legalitas penerbitan sertifikat tanah oleh BPN. (As) 

Posting Komentar

 
Top