Salah satu Foto Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan sosialisasi publik oleh PT. STM [Foto: PT. STM]


Dompu, KM Bali 1-Keberadaan PT. Sumbawa Timur Mining memang terus menjadi penyebab timbulnya polemik ditengah masyarakat Dompu khususnya di Kecamatan Hu’u. Mulai dari isu lingkungan, Isu Sosial, Ekonomi serta isu perekrutan tenaga kerja lokal yang hingga kini masih dinilai belum dirasa adil oleh masyarakat setempat.


Sebuah Jurnal penelitian ilmiah dengan gamblang menggambarkan kontroversi antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat ini. Jurnal Ilmiah yang ditulis oleh M. Awaluddin, S.AP, M.Si Dosen Administrasi Negara di Politeknik Negeri Pontianak, dan Mela Sari, S.Sos, M.Si Dosen Sekolah tinggi Administrasi Setih Setio Muara Bungo Jambi ini mengulas penyebab timbulnya polemik yang terus berkelanjutan antara Perusahan Tambang PT. STM dengan masyarakat lingkar tambang terutama di Kecamatan Hu’u.


Dalam Jurnal Penelitian Kualitatif ini menyebut Perusahaan tambang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 4 Tahun 2012 pasal 34 berkewajiban melaksanakan pemberdayaan masyarakat sesuai skala usaha pertambangan.


Namun sayang, menurut dua Dosen peneliti ini, pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh PT. STM belum sesuai dengan harapan masyarakat setempat. Alasannya, karena PT. STM hanya memberikan barang siap pakai seperti kebutuhan rumah tangga, dan infrastruktur. PT. STM enggan untuk memberi bantuan dalam bentuk uang sehingga tidak dapat dikelola langsung oleh masyarakat penerima.


Dalam laporan ilmiahnya kedua Dosen Peneliti ini menilai, antara masyarakat dan pihak PT. STM belum memiliki kesepakatan terkait pola atau bentuk pemberdayaan masyarakat. Selama ini bentuk pemberdayaan yang diberikan kepada masyarakat hanya sesuai dengan keinginan pihak Perusahaan saja. 


Sementara itu di sisi lain, Perda NTB Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mewajibkan pihak perusahaan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, membuat kesepakatan antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pemegang izin usaha pertambangan.


Lebih lanjut, M. Awaluddin dan Mela Sari dalam laporan Penelitiannya yang berjudul Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Perusahaan Sumbawa Timur Mining Di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu yang diterbitkan bulan Desember 2019 tersebut menyinggung pula keengganan PT. STM memanfaatkan jasa angkutan yang dimiliki masyarakat lokal dan lebih memilih jasa angkutan dari luar untuk mengangkut hasil galian tambang. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat setempat masih terjebak dalam kemiskinan dan pengangguran.


Dari data penelitiannya tersebut, Kedua peneliti ini menyimpulkan PT. STM dalam program pemberdayaannya, belum berhasil memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat terutama yang bermukim di arel lingkar tambang. Hal ini dikarenakan Program Pemberdayaan yang dilakukan Perusahaan tambang tersebut belum responsif dan efektif sesuai dengan amanat Perda NTB Nomor 4 Tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara. 


Sejauh ini dikatakan, Pihak perusahaan masih mengikuti aturan internal perusahaan sendiri tanpa melibatkan keinginan masyarakat sehingga menimbulkan sikap kontra dari masyarakat lokal. Persoalan ini, menurut hasil penelitian M. Awaluddin dan Mela Sari menjadi penyebab timbulnya sejumlah polemik antara Perusahaan PT. STM dengan masyarakat setempat.


Sementara itu, Pihak PT. STM melalui Surat Elektroniknya yang masuk ke redaksi kmbali1.com Sabtu, 29 Juni lalu mengklaim bahwa pihaknya selalu mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku dalam proyek eksplorasi Hu'u. Dikatakan pula bahwa pihak perusahaan selalu menyampaikan laporan tentang proyek eksplorasi yang tengah dilakukannya kepada instansi terkait secara berkala sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang yang berlaku. 


“STM selalu mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku dalam proyek eksplorasi Hu'u. Laporan wajib pun selalu kami sampaikan kepada instansi terkait secara berkala, memuat seluruh informasi perkembangan eksplorasi secara rinci sesuai aturan perundang-undangan”, demikian isi pernyataan PT. STM yang masuk ke redaksi.[Oz]

Posting Komentar

Posting Komentar

 
Top