“Pada tahap pra studi kelayakan, STM memiliki kewajiban melaporkan studi komprehensif yang didasarkan pada data dari aktivitas pemboran, termasuk analisis kadar, geoteknik, metalurgi, quality assurance dan quality control (QAQC), serta analisis batuan lainnya untuk perencanaan pertambangan,” jelas Cindy Elza .
Ia menambahkan bahwa pengeboran eksplorasi dengan metode coring drilling dilakukan STM untuk mencapai deposit mineral yang tersembunyi di bawah permukaan tanah. Core sample yang dihasilkan dari pengeboran ini kemudian dianalisis di laboratorium yang sebagian besar berada di dalam negeri. Hanya beberapa uji yang tidak dapat dilakukan di dalam negeri yang kemudian dikirim ke laboratorium di luar negeri.
Sebagai bagian dari komitmen lingkungan, STM juga berencana melakukan rehabilitasi lahan di setiap area eksplorasi eksplorasi yang telah selesai. Rehabilitasi ini akan menggunakan jenis tanaman lokal yang sesuai dengan karakteristik lingkungan setempat. STM juga berjanji akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan program rehabilitasi.
“Hal-hal terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan eksplorasi mineral STM selalu mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Semua data hasil eksplorasi dilaporkan kepada Kementerian ESDM,” lanjut Cindy Elza.
Namun demikian, publik tetap melihat sejauh mana transparansi ini benar-benar dijalankan. Penting bagi pemerintah daerah dan STM untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses eksplorasi dan kajian kelayakan dilakukan dengan keterbukaan penuh dan melibatkan partisipasi masyarakat yang memadai. Ini tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, tetapi juga untuk mencegah potensi konflik di masa depan akibat kurangnya keterbukaan dan pengawasan dalam proses ini.
Meski STM mengklaim telah berkomitmen untuk merehabilitasi lahan pasca eksplorasi, masih ada sederet pertanyaan tentang efektivitas adanya program tersebut. (Alon)
Posting Komentar